Langgam.id - Selama masa tahapan kampanye pemilu serentak 2019, sudah terjadi beberapa dugaan pelanggaran larangan kampanye yang dilakukan oleh aparat sipil negara (ASN) di Sumatra Barat (Sumbar).
Demikian siaran pers Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Wilayah Sumbar yang diterima Langgam.id, Ahad (31/3/2019). Rilis tersebut disampaikan Kadiv Kajian dan Hukum KIPP Sumbar Muhammad Arif, Kadiv Pendidikan dan Pemantauan Febricky Syahputra dan Ihsan Riswandi dari divisi hukum.
Berdasar data KIPP, pelanggaran oleh ASN antara lain terjadi di Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, kabupaten 50 Kota, Kota Sawahlunto, dan Kota Pariaman.
Modus pelanggaran yang dilakukan para ASN, di antaranya ikut membagikan bahan kampanye (stiker dan kartu nama) calon anggota legislatif dari partai politik. Misalnya, ASN di bawah jajaran Kemenag Kabupaten Padang Pariaman membagikan bingkisan berlabel foto caleg DPR RI.
Kemudian, menurut KIPP, ASN di bawah Dinas Pendidikan Sumbar Kabupaten Limapuluh Kota, juga membagikan kartu nama Caleg DPR RI. Tak ketinggalan Kepala SMA di Kota Sawahlunto, juga membagikan kartu nama caleg DPR RI. Ada lagi yang terang- terangan berfoto dengan memakai baju salah satu pasangan capres kemudian ikut mengiklankannya dengan cara mengunggahnya di media sosial .
Sejauh ini, menurut KIPP, Bawaslu Kabupaten/Kota sudah menindak pelanggaran oleh para ASN. Rata-rata, berdasar hasil kajian, Bawaslu Kabupaten dan Kota merekomendasikan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti. Yakni dengan memberi sanksi kepada ASN yang melanggar.
Karena sudah banyak yang terkena sanksi, KIPP Sumbar mengingatkan kembali ASN di Sujmbar soal aturan yang mengatur netralitas ASN. Yakni:
Pertama, pasal 5 ayat (2) huruf h UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan ini mengatur, “Pegawai ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya."
Kedua, pasal 9 ayat (2) UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Bunyinya, “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik."
Dan ketiga, pasal 10 huruf c UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan itu berbunyi, “Pegawai ASN berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa."
Selain itu, juga diingatkan ketentuan larangan dan sanksi bagi yang melibatkan dan keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye pemilu.
Yakni, pasal 280 ayat (2) huruf f dan g UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan itu berbunyi, ”Peserta dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia”
Sanksi aturan itu, merujuk pasal 493 UU No. 7 tahun 2017. “Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).”
Kemudian, pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan ini mengatur, “Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu”
Sanksi aturan ini, berdasarkan pasal 494 UU No 7 tahun 2017. ”Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).”
Pasal 4 angka 12 PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: ikut serta sebagai pelaksana kampanye, jadi peserta kampanye dengan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain serta sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.”
Lalu, pasal 4 angka 13 PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
Pertama, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Bisa juga karena mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
KIPP Sumbar juga mengimbau seluruh ASN menjaga netralitas dengan tidak berpolitik praktis. Seperti, mengarah kepada keberpihakan dan berafiliasi dengan partai politik. Serta, tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan capres/ cawapres, DPR, DPD, dan DPRD selama berlangsungnya Pemilu serentak 2019.
Seluruh pelaksana dan tim kampanye pemilu diminta tidak mengikutsertakan dan melibatkan ASN dalam kampanye.
Bawaslu kabupaten/kota se-Sumbar, KIPP meminta dalam menindak dugaan pelanggaran larangan kampanye oleh ASN agar menyertakan pasal tentang tindak pidana pemilu. (*/SS)