Pendaftaran Online PPDB SMA di Sumbar Diperpanjang hingga 28 Juni 2020

ppdb online

Tampilan situs PPDB Online Sumbar. (Foto: Dinas Pendidikan Sumbar)

Langgam.id- Pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA dan SMK bakal diperpanjang hingga 28 Juni 2020.

Baca juga: Situs Pendaftaran Online PPDB Masih Diperbaiki, Disdik Sumbar: Tunggu Pengumumannya

“Ada perpanjangan. Rencananya hingga 28 Juni,” ujar Sekretaris Panitia PPDB 2020 Irman kepada langgam.id Rabu (23/06/2020).

Pendaftaran PPDB dibuka sejak Senin (22/06/2020). Dalam jadwal awalnya, pendaftatan berakhir pada Kamis (25/06/2020).

Namun, kata Irman, pendaftaran online di aman https://ppdbsumbar2020.id tidak bisa diakses karena persoalan server. Sehingga waktu pendaftaran diperpanjang.

“Ada gangguan teknis di server. Kami sedang perbaiki,” ujarnya.

Sebelumnya, Irman menyebut situs pendaftaran online masih lelet. Pihaknya masih berusahan memperbaiki hingga Rabu siang (23/06/2020). (SRP)

Baca Juga

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kot Safni-Ahlul Badrito Resha unggul hitung cepat. Paslon nomor urut tiga itu mengungguli bupati petahana Safaruddin.
Demo Kemendagri, Massa Desak Sanksi Bupati Limapuluh Kota Buntut Skandal VCS
Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Tiba di Madinah
Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Tiba di Madinah
Gandeng Ombudsman, Kemenhaj Sumbar Buka Layanan Pengaduan Jemaah Haji
Gandeng Ombudsman, Kemenhaj Sumbar Buka Layanan Pengaduan Jemaah Haji
Keluarga Bayi Meninggal Bakal Polisikan RSUP M Djamil Padang dan Petugas Terlibat, Berharap Sanksi Pidana hingga Perdata
Keluarga Bayi Meninggal Bakal Polisikan RSUP M Djamil Padang dan Petugas Terlibat, Berharap Sanksi Pidana hingga Perdata
Dirut RSUP M Djamil Padang Janji Transparan Soal Kasus Balita Meninggal, Sebut Tim Sedang Bekerja
Dirut RSUP M Djamil Padang Janji Transparan Soal Kasus Balita Meninggal, Sebut Tim Sedang Bekerja
RSUP M Djamil Padang
Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang: Hasil Audit hanya Dilaporkan ke Kemenkes, Tak Diumumkan