Data Covid-19 Sumbar 13 Juni 2020: Kasus Positif Bertambah 7, Semua dari Padang

Bertambah 32, Total Kasus Covid-19 di Sumbar Tembus 510 Orang

Ilustrasi hasil tes Covid-19. (Fernando Zhiminaicela/pixabay.com)

Langgam.id – Data warga Sumatra Barat (Sumbar) yang positif terinfeksi Covid-19 bertambah 7 orang, pada Sabtu (13/6/2020) pagi. Dengan demikian, total kasus Covid-19 sejak awal sudah 678 orang. Jumlah ini termasuk 407 yang telah sembuh terhitung Jumat (12/6/2020).

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan, penambahan tersebut merupakan hasil dari PCR tes sebanyak 964 spesimen terperiksa oleh tim laboratorium.

“Sementara terkonfirmasi sebanyak 7 sampel positif covid-19. Semuanya warga Kota Padang,” katanya, dalam keterangan tertulis, Sabtu pagi.

Baca Juga: Sempat Nomor 8 Nasional, Angka Positif Corona Sumbar Turun ke Peringkat 13

Dengan penambahan tersebut, menurut Jasman, total warga Sumbar positif terinfeksi covid-19 sampai hari ini 678 orang. Data penambahan merupakan laporan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 provinsi Sumbar yang menerima laporan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar pada pukul 7.30 WIB.

Spesimen diperiksa oleh tim laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) dan Balai Penelitian Veteriner Baso, Bukittinggi. “Rincian lainnya akan disampaikan nanti sore,” katanya. (*/SS)

Baca Juga

Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Jawaban Gubernur Atas Gugatan Warga Soal Bencana Sumbar, Bantah Lalai Kelola Lingkungan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Massa berunjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2026) siang.
Massa Demo Kejati Sumbar, Tuntut Kajati Dicopot
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov