Langgam.id - Sebanyak 15 kabupaten dan kota di Sumatra Barat (Sumbar) mengusulkan agar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak diperpanjang. Daerah tersebut ingin menerapkan kenormalan baru atau dikenal dengan new normal, seperti Kota Bukittinggi.
Usulan itu disampaikan langsung kepada Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dalam rapat via video conference terkait persiapan penerapan kenormalan baru di Sumbar.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyebutkan, rapat kali baru berupa usulan rencana dari kabupaten dan kota. Sedangkan keputusan akan ditetapkan 7 Juni ketika PSBB tahap III berakhir.
"Jadi itu rencana setelah 7 Juni, tapi baru penyampaian, akan ditetapkan nanti karena masih ada kabupaten dan kota yang memiliki sejumlah pertimbangan," ujarnya di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (3/6/2020).
Sejumlah pertimbangan itu, kata Irwan, seperti melihat penambahan kasus positif Covid-19 di daerah tersebut dan juga berapa banyak pasien yang dinyatakan sembuh.
Saat ini, jelas Irwan, di Kota Bukittinggi sudah melaksanakan kenormalan baru (new normal). Jika disepakati, maka 15 daerah yang mengusulkan itu juga akan diterapkan, sehingga akan ada 16 dari 19 daerah di Sumbar yang akan menjalankan Kenormalan Baru.
Jika memang sepakat, tegas Irwan, maka Kenormalan Baru di 15 kabupaten dan kota itu akan diterapkan mulai 8 Juni 2020.
Berikut kabupaten dan kota yang mengusulkan agar PSBB dihentikan dan Kenormalan Baru diterapkan:
- Kota Solok
- Kota Padang Panjang
- Kota Sawahlunto
- Kota Pariaman
- Kota Payakumbuh
- Kabupaten Sijunjung
- Kabupaten Solok
- Kabupaten Dharmasraya
- Kabupaten Solok Selatan
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Pasaman Barat
- Kabupaten Agam
- Kabupaten Limapuluh Kota
- Kabupaten Tanah Datar
Sementara, 3 daerah lain yang meminta agar PSBB dilanjutkan, yaitu Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Tiga daerah itu ingin menambah (melanjutkan) PSBB, menambah waktu untuk persiapan New Normal, berapa lamanya, nanti akan diputuskan," kata Irwan. (Rahmadi/ZE)