Langgam.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi melalui media sosial terus bergulir di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). Kasus ini berawal adanya laporan yang masuk, kemudian dilakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan banyak laporan yang masuk terkait kasus ini. Namun laporan itu digabungkan, salah satu laporan masuk atas nama Revli Irwandi yang berprofesi sebagai sopir.
"Enggak apa-apa bukan yang bersangkutan melapor. Siapa yang merasa (dirugikan), kalau ingin melapor kita tindaklanjuti. Yang bersangkutan (melapor) adalah sopir," kata Satake Bayu di Polda Sumbar, Jumat (29/5/2020).
Ia mengungkapkan bentuk pencemaran nama baik itu terjadi di media sosial Facebook yang diketahui akun bodong. Akun bernama Mar Yanto yang memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas.
"Akun Facebooknya itu mengupload gambar dan kata-kata yang tidak pantas. Tapi kami tidak menyampaikan, karena masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Hingga kini, sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa pihak kepolisian, dua di antaranya adalah Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Martias Wanto.
"Yang diperiksa saat ini adalah Bupati Agam. Yang Sekda kemarin cukup lama diperiksa, dari pagi sampai malam. Setelah Bupati Agam selanjutnya siapa yang diperiksa nanti dikomunikasikan dengan Ditreskrimsus," jelasnya.
Baca juga: Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Bupati Agam Juga Diperiksa Polda Sumbar
Satake mengungkapkan keterlibatan jajaran Pemerintah Kabupaten Agam dalam kasus pencemaran nama baik ini berawal dari hasil penyelidikan. Namun ia belum bisa merincikan secara detail keterlibatan jajaran Pemerintah Kabupaten Agam tersebut.
"Ini proses penyelidikan. Mungkin Ditreskrimsus yang mengembangkan jadi melakukan pemeriksaan seperti itu. (Dugaan keterlibatan jajaran Pemkab Agam) intinya masih proses penyelidikan," tuturnya. (Irwanda/ICA)