Langgam.id - Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Hendrajoni mengimbau agar masyarakatnya tidak melaksanakan Salat Idul Fitri di lapangan terbuka, hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Namun, ia menyarankan agar pelaksanaan Salat Idul Fitri digelar di masjid ataupun musala, dengan mentaati aturan dan protokol kesehatan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita sudah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Kabupaten Pesisir Selatan, dan surat edaran tersebut ditujukan kepada camat dan eali nagari se-Pesisir Selatan," ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Rabu (20/5/2020).
Dalam surat itu, kata Hendrajoni, juga terdapat beberapa ketentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri di wilayah tertentu.
"Yang boleh menggelar salat Idul Fitri di masjid dan musala, hanya yang lokasinya tidak berada di pinggir jalan nasional, pusat ibu kota Kabupaten serta tidak berada di pusat keramaian seperti pasar," jelasnya.
Baca Juga: Baznas Bantu Keluarga Korban Kapal Tenggelam di Pesisir Selatan
Sebagai upaya mengantisipasi penyebaran corona, jelasnya, setiap kegiatan harus mengacu pada aturan dan protokol.
Baca juga : Bus NPM Kembali Beroperasi, Ini Komentar Gubernur Sumbar
Untuk itu, ia berharap agar camat dan wali nagari untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui dan mengikuti aturan selama PSBB diterapkan.
Baca Juga: 22 Orang Tenaga Kesehatan dan Warga Pesisir Selatan Dinyatakan Negatif Corona
"Seluruh camat dan wali nagari agar segera mensosialisasikan kepada masyarakat tentang imbauan dan aturan pelaksanaan salat Idul Fitri. Mari kita taati aturannya agar Kabupaten Pesisir Selatan terbebas dari corona," katanya. (*/ZE)