Pemprov Sumbar Minta Masyarakat Laksanakan Salat Idul Fitri di Rumah Masing-masing

UMKM Pandemi

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (ist)

Langgam.id – Upaya menghindari penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) yang semakin meluas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Bara (Sumbar) meminta agar masyarakat melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah masing-masing.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyebutkan, keputusan itu merupakan hasil rapat via video conference bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama (Menag), Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan BIN, dengan pembahasan pelaksanaan salat Idul Fitri di daerah.

“Dalam hal ini pemerintah tetap tegas, mengimbau agar salat Ied dilaksanakan oleh keluarga inti di rumah saja, apapun alasannya (tidak boleh di masjid atau tempat umum),” ujarnya di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (18/5/2020).

Makanya Irwan mengimbau, agar jangan menggelar salat Idul Fitri di masjid, lapangan atau tempat umum lainnya di seluruh daerah di Sumbar.

Namun, jika masih ada masyarakat yang ingin melaksanakan salat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan, maka pemerintah kabupaten dan kota harus terlebih dahulu mengkoordinasikannya dengan organisasi keagamaan serta tokoh masyarakat yang ada di wilayah setempat.

Kemudian, juga harus dipastikan terlebih dahulu daerah tersebut benar-benar aman dari penyebaran wabah corona dan tidak ada warga yang pernah terinfeksi Covid-19 di wilayah itu.

“Artinya, pertimbangan izin hanya bagi daerah yang masuk kategori zona hijau atau tidak ada kasus Covid-19 terdeteksi,” ujarnya.

Irwan juga meminta agar bupati dan wali kota serta forkopimda memperhatikan beberapa faktor, di antara jumlah jemaah jangan terlalu banyak, tempat salat harus luas, jarak antar jemaah minimal 1 meter.

“Panitia harus mensosialisasikan protokol kesehatan kepada jemaah, yaitu harus menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, menggunakan masker, membawa sajadah masing-masing, dan khotbah tidak boleh panjang,” ucapnya.

Kemudian, dalam pelaksanaan salat, ayat yang dibacakan cukup ayat pendek.

Tidak hanya itu, kotak sumbangan juga dilarang dijalankan, dilarang bersalaman atau berpelukkan serta cipika-cipiki. Aparat keamanan, seperti polisi, TNI dan lainnya juga harus memastikan dan mengawasi soal jarak antara jemaah. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Presiden Prabowo saat pidato dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, Jumat (14/8)
Presiden Prabowo Perintahkan Panglima dan Kapolri Usut Tambang Ilegal di Daerah
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu