Pemprov Sumbar Minta Masyarakat Laksanakan Salat Idul Fitri di Rumah Masing-masing

UMKM Pandemi

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (ist)

Langgam.id – Upaya menghindari penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) yang semakin meluas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Bara (Sumbar) meminta agar masyarakat melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah masing-masing.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyebutkan, keputusan itu merupakan hasil rapat via video conference bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama (Menag), Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan BIN, dengan pembahasan pelaksanaan salat Idul Fitri di daerah.

“Dalam hal ini pemerintah tetap tegas, mengimbau agar salat Ied dilaksanakan oleh keluarga inti di rumah saja, apapun alasannya (tidak boleh di masjid atau tempat umum),” ujarnya di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (18/5/2020).

Makanya Irwan mengimbau, agar jangan menggelar salat Idul Fitri di masjid, lapangan atau tempat umum lainnya di seluruh daerah di Sumbar.

Namun, jika masih ada masyarakat yang ingin melaksanakan salat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan, maka pemerintah kabupaten dan kota harus terlebih dahulu mengkoordinasikannya dengan organisasi keagamaan serta tokoh masyarakat yang ada di wilayah setempat.

Kemudian, juga harus dipastikan terlebih dahulu daerah tersebut benar-benar aman dari penyebaran wabah corona dan tidak ada warga yang pernah terinfeksi Covid-19 di wilayah itu.

“Artinya, pertimbangan izin hanya bagi daerah yang masuk kategori zona hijau atau tidak ada kasus Covid-19 terdeteksi,” ujarnya.

Irwan juga meminta agar bupati dan wali kota serta forkopimda memperhatikan beberapa faktor, di antara jumlah jemaah jangan terlalu banyak, tempat salat harus luas, jarak antar jemaah minimal 1 meter.

“Panitia harus mensosialisasikan protokol kesehatan kepada jemaah, yaitu harus menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, menggunakan masker, membawa sajadah masing-masing, dan khotbah tidak boleh panjang,” ucapnya.

Kemudian, dalam pelaksanaan salat, ayat yang dibacakan cukup ayat pendek.

Tidak hanya itu, kotak sumbangan juga dilarang dijalankan, dilarang bersalaman atau berpelukkan serta cipika-cipiki. Aparat keamanan, seperti polisi, TNI dan lainnya juga harus memastikan dan mengawasi soal jarak antara jemaah. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Penjelasan BNN Soal Penggerebekkan Gudang Sabu di Kota Padang
Penjelasan BNN Soal Penggerebekkan Gudang Sabu di Kota Padang
Sensus Ekonomi Harus Jadi Data Akurat untuk Fondasi Kebijakan Pembangunan Sumbar
Sensus Ekonomi Harus Jadi Data Akurat untuk Fondasi Kebijakan Pembangunan Sumbar
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Sertijab Kapolda Sumbar Masih Tunggu Jadwal Mabes Polri
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Walhi Desak Pemprov Sumbar Segera Bongkar Bangunan di Lembah Anai
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV