Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menangkap 12 pasangan di luar nikah di beberapa kamar hotel di Kota Padang, Minggu (17/03/2019) dini hari.
Pasangan bukan suami istri tersebut terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilakukan Satpol PP bersama Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK 4) Pemerintah Kota Padang.
Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP Kota Padang, Al Amin menyebutkan operasi tersebut digelar sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Padang anti maksiat.
“Ada beberapa hotel yang digeledah, petugas menemukan pasangan yang bukan suami istri,” ujarnya melalui rilis yang disiarkan di fanpage facebook milik Satpol PP Padang, Minggu (17/03/2019).
Selain 12 pasangan tersebut, Pol PP Padang juga mengamankan seorang wanita di yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di salah satu tempat hiburan di Padang.
Sebelumnya, kata Al Amin, Pol PP Padang juga melakukan pengawasan ke sejumlah tempat hiburan. Petugas mengamankan dua kardus minuman berakohol.
“Pemilik tempat hiburan itu juga kita minta datang ke Mako Pol PP Padang,” ungkapnya. (*/FZ)