Kasus Dugaan Penggelapan Infak Masjid Raya Sumbar Masuk Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penggelapan Infak Masjid Raya Sumbar Masuk Tahap Penyidikan

Ilustrasi (Sumber Foto Pixabay.com)

Langgam.id - Kasus dugaan penggelapan infak Masjid Raya dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Biro Mental dan Kesra Sumatra Barat (Sumbar) tahun 2019 terus berlanjut. Penyelewengan dana umat tersebut diduga dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YRN.

Saat ini, Kejati Sumbar telah menaikkan kasus itu dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, M. Fatria menyebutkan, saat ini sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan adanya Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus tersebut.

"Hasil penyelidikan, berkesimpulan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi," ujarnya, Rabu (22/4/2020).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan kesimpulan tersebut, Kepala Kejati Sumbar telah menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor 02/L.3/FD1/04/2020 tanggal 22 April 2020.

"Dengan demikian, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangkanya," ungkap Fatria.

Dijelaskannya, dalam proses penyidikan nanti, Kejati Sumbar perlu meminta keterangan dari pihak-pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban. Sebab, kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang penanganannya dimaksimalkan oleh kejaksaan, lantaran menjadi perhatian masyarakat.

"Perkara ini menarik perhatian, karena sumbangan masyarakat terhadap rumah ibadah yang diselewengkan oleh oknum ASN Pemprov Sumbar," jelasnya.

Dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan kejaksaan, kata Fatria, diketahui ada sejumlah anggaran yang saling berkaitan dan diduga telah diselewengkan. Dengan rincian dana infak Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019, dana Unit Pengumpul Zakat Tuah Sakato tahun 2018, sisa dana peringatan hari Besar Islam tahun 2018 serta APBD di Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar.

Menurutnya, kasus itu diproses berasal dari laporan yang diterima Kejati dari Kepala Biro Bina Mental Setdaprov Sumbar, bahwa adanya dugaan penyelewengan dana di Masjid Raya Sumbar.

Berdasarkan informasi yang terungkap ke publik, sejauh ini kasus tersebut diduga dilakukan oknum ASN Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar berinisial YRN.

Dugaan penyelewengan tersebut, diketahui mencapai empat item anggaran dengan total mencapai Rp1,5 miliar. Diketahui juga, RYN menjabat sebagai bendahara Masjid Raya Sumbar, Bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov yang dulu bernama Biro Bina Sosial.

"Maka dengan hal tersebut yang bersangkutan diduga bisa memainkan tiga item anggaran secara leluasa," katanya. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Pemprov Sumbar bakal membangun kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat pada awal 2025 nanti. Kantor MUI Sumbar itu Masjid Raya
2025, Kantor MUI Sumbar Bakal Dibangun di Kawasan Masjid Raya
Kejati Sumbar melakukan penahanan terhadap Ade Chandra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya
Kejati Sumbar Tahan Plt Kabag Umum Dharmasraya, Diduga Korupsi Dana Operasional
Kejati Sumbar menahan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru.
Mantan Kepala Kanwil BPN Sumbar Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tol Padang-Pekanbaru
Kejati Sumbar menahan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol
Kejati Sumbar Tahan 11 Tersangka Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyatakan berkas dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan (Disdik
Berkas Perkara Korupsi di Disdik Sumbar Dinyatakan Lengkap, Kasus Segera Disidang
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyatakan berkas dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan (Disdik
Kejati Rampungkan Berkas Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar