Kasus Dugaan Penggelapan Infak Masjid Raya Sumbar Masuk Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penggelapan Infak Masjid Raya Sumbar Masuk Tahap Penyidikan

Ilustrasi (Sumber Foto Pixabay.com)

Langgam.id - Kasus dugaan penggelapan infak Masjid Raya dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Biro Mental dan Kesra Sumatra Barat (Sumbar) tahun 2019 terus berlanjut. Penyelewengan dana umat tersebut diduga dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YRN.

Saat ini, Kejati Sumbar telah menaikkan kasus itu dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, M. Fatria menyebutkan, saat ini sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan adanya Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus tersebut.

"Hasil penyelidikan, berkesimpulan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi," ujarnya, Rabu (22/4/2020).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan kesimpulan tersebut, Kepala Kejati Sumbar telah menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor 02/L.3/FD1/04/2020 tanggal 22 April 2020.

"Dengan demikian, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangkanya," ungkap Fatria.

Dijelaskannya, dalam proses penyidikan nanti, Kejati Sumbar perlu meminta keterangan dari pihak-pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban. Sebab, kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang penanganannya dimaksimalkan oleh kejaksaan, lantaran menjadi perhatian masyarakat.

"Perkara ini menarik perhatian, karena sumbangan masyarakat terhadap rumah ibadah yang diselewengkan oleh oknum ASN Pemprov Sumbar," jelasnya.

Dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan kejaksaan, kata Fatria, diketahui ada sejumlah anggaran yang saling berkaitan dan diduga telah diselewengkan. Dengan rincian dana infak Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019, dana Unit Pengumpul Zakat Tuah Sakato tahun 2018, sisa dana peringatan hari Besar Islam tahun 2018 serta APBD di Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar.

Menurutnya, kasus itu diproses berasal dari laporan yang diterima Kejati dari Kepala Biro Bina Mental Setdaprov Sumbar, bahwa adanya dugaan penyelewengan dana di Masjid Raya Sumbar.

Berdasarkan informasi yang terungkap ke publik, sejauh ini kasus tersebut diduga dilakukan oknum ASN Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar berinisial YRN.

Dugaan penyelewengan tersebut, diketahui mencapai empat item anggaran dengan total mencapai Rp1,5 miliar. Diketahui juga, RYN menjabat sebagai bendahara Masjid Raya Sumbar, Bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov yang dulu bernama Biro Bina Sosial.

"Maka dengan hal tersebut yang bersangkutan diduga bisa memainkan tiga item anggaran secara leluasa," katanya. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Pihak kejaksaan melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Sumbar, Senin Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar Digeledah Kejaksaan
Fakultas Teknik Universitas Andalas (FT Unand) menerima mahasiswa baru angkatan pertama untuk Program Studi Sarjana Arsitektur tahun ini.
Korupsi Diduga Jadi Biang Gagalnya Pembayaran Dana Kemahasiswaan Unand 2022
World Islamic Entrepreneurs Summit di Sumbar
10 Negara Dijadwalkan Hadiri World Islamic Entrepreneurs Summit di Sumbar
Dua aktivis LBH Padang melaporkan dugaan pemukulan saat pembubaran paksa warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, ke Polda Sumbar.
Diduga Dipukul Polisi Saat Pembubaran Warga Air Bangis, 2 Aktivis LBH Padang Melapor ke Polda
Polda Sumatra Barat meminta maaf terkait dugaan kekerasan oleh anggota polisi kepada wartawan saat insiden di Masjid Raya Sumbar pada Sabtu
Polda Sumbar Minta Maaf Terkait Dugaan Kekerasan Kepada Wartawan
Sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) Sumbar dimutasi. Mutasi tersebut
Polda Sumbar Minta Maaf Terkait Insiden di Masjid Raya