Kasus Dugaan Penggelapan Infak Masjid Raya Sumbar Masuk Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penggelapan Infak Masjid Raya Sumbar Masuk Tahap Penyidikan

Ilustrasi (Sumber Foto Pixabay.com)

Langgam.id - Kasus dugaan penggelapan infak Masjid Raya dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Biro Mental dan Kesra Sumatra Barat (Sumbar) tahun 2019 terus berlanjut. Penyelewengan dana umat tersebut diduga dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YRN.

Saat ini, Kejati Sumbar telah menaikkan kasus itu dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, M. Fatria menyebutkan, saat ini sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan adanya Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus tersebut.

"Hasil penyelidikan, berkesimpulan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi," ujarnya, Rabu (22/4/2020).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan kesimpulan tersebut, Kepala Kejati Sumbar telah menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor 02/L.3/FD1/04/2020 tanggal 22 April 2020.

"Dengan demikian, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangkanya," ungkap Fatria.

Dijelaskannya, dalam proses penyidikan nanti, Kejati Sumbar perlu meminta keterangan dari pihak-pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban. Sebab, kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang penanganannya dimaksimalkan oleh kejaksaan, lantaran menjadi perhatian masyarakat.

"Perkara ini menarik perhatian, karena sumbangan masyarakat terhadap rumah ibadah yang diselewengkan oleh oknum ASN Pemprov Sumbar," jelasnya.

Dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan kejaksaan, kata Fatria, diketahui ada sejumlah anggaran yang saling berkaitan dan diduga telah diselewengkan. Dengan rincian dana infak Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019, dana Unit Pengumpul Zakat Tuah Sakato tahun 2018, sisa dana peringatan hari Besar Islam tahun 2018 serta APBD di Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar.

Menurutnya, kasus itu diproses berasal dari laporan yang diterima Kejati dari Kepala Biro Bina Mental Setdaprov Sumbar, bahwa adanya dugaan penyelewengan dana di Masjid Raya Sumbar.

Berdasarkan informasi yang terungkap ke publik, sejauh ini kasus tersebut diduga dilakukan oknum ASN Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar berinisial YRN.

Dugaan penyelewengan tersebut, diketahui mencapai empat item anggaran dengan total mencapai Rp1,5 miliar. Diketahui juga, RYN menjabat sebagai bendahara Masjid Raya Sumbar, Bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov yang dulu bernama Biro Bina Sosial.

"Maka dengan hal tersebut yang bersangkutan diduga bisa memainkan tiga item anggaran secara leluasa," katanya. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kejati Sumbar disebut salah menyita aset milik tersangka korupsi tol Padang-Sicincin.
PK Gebrak UNP Hadiri Diskusi Bertema KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Nama Masjid Raya Sumbar yang berada di Kota Padang, akan segera bertambah menjadi Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi.
Namanya Diabadikan untuk Masjid Raya Sumbar, Ini Biografi Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi
Mayoritas penduduk Sumatra Barat (Sumbar) adalah beragama Islam. Oleh karena itu, hampir di semua kabupaten/kota di Sumbar ditemukan banyak
Segera Diresmikan, Mahyeldi Sebut Penambahan Nama Masjid Raya Sumbar Bawa Keberkahan Tersendiri
Kejati Sumbar menetapkan sembilan orang tersangka dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Disdik Sumbar. Dalam kasus ini,
Kejati Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar
Mayoritas penduduk Sumatra Barat (Sumbar) adalah beragama Islam. Oleh karena itu, hampir di semua kabupaten/kota di Sumbar ditemukan banyak
Soal Penggantian Nama Masjid Raya Sumbar, Gubernur: Tidak Diganti, Hanya Dilengkapi
Mencermati analisis Statistik Pendidikan Indonesia yang diluncurkan Badan Pusat Statistik pada 2023 lalu, terutama jenjang perguruan tinggi.
Sebelum Masjid Raya Sumbar Berganti Nama