Soal PSBB di Sumbar, Pengendara Sepeda Motor Hanya Boleh Berboncengan Satu Alamat

3 Poin Evaluasi Kapolda Sumbar Bila PSBB Diperpanjang

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto saat menggelar jumpa pers online dengan awak media Sumbar. (Foto: Humas Polda Sumbar)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah menerapkan beberapa aturan bagi masyarakat saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Salah satunya aturan dalam mengendarai kendaraan.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto meminta masyarakat tetap melaksanakan physical distancing dan sosial distancing saat berkendara. Khusus pengendara sepeda motor, diminta tidak berboncengan.

“Yang jelas, aturan sudah ada, physical distancing dan sosial distancing. Ini juga diterapkan kepada pengendara. Mereka berboncengan di sepeda motor artinya nempel,” ujar Toni saat jumpa pers online bersama wartawan yang diadakan IJTI Sumbar, Senin (20/4/2020).

Baca juga : Final, PSBB di Sumbar Mulai Rabu 22 April

Selain sepeda motor, kata Toni, aturan penerapan jaga jarak itu juga diberlakukan bagi pengendara mobil. Bagi penumpang mobil pribadi diminta untuk duduk di bagian kursi belakang.

“Termasuk pengendara mobil untuk duduk di belakang, maka penerapan pshycal distancing itu berjalan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Yofie Girianto Putro mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Bagi pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan.

“Pengemudi dan penumpang sepeda motor boleh berboncengan hanya tinggal dalam satu alamat. Untuk pengendara mobil pribadi, juga diwajibkan pakai masker, kendaraan berkapasitas lima orang hanya diisi tiga orang,” katanya kepada langgam.id

Baca juga : Terus Bertambah, 74 Warga Sumbar Positif Terinfeksi Covid-19

Untuk angkutan umum, kata Yofie, dapat membatasi jam operasional. Jumlah penumpang juga hanya maksimal 50 persen dari kapasitas sebelumnya, serta menjaga jarak satu meter.

“Begitupun untuk angkutan umum sepeda motor, sekali lagi wajib pakai masker dan sarung tangan. Mereka juga hanya boleh mengakut barang, bukan penumpang,” tegasnya.

Yofie mengungkapkan aturan ini hanya berbentuk imbauan, masyarakat diminta mematuhi aturan. Masyarakat dapat membantu mensukseskan penerapan PSBB di Sumbar, sehingga penyebaran virus corona dapat diputus.

“Kalau melanggar ya rugi sendiri. Makanya, kita saling mengingatkan satu sama lain, tidak hanya polisi aja, tapi wartawan juga saling mengingatkan kepada saudara kita,” pintanya.

Dalam pemberlakuan PSSB yang dijadwalkan pada Rabu (22/4/2020), Polda Sumbar telah siap membantu pemerintah provinsi. Penerapan kegiatan akan sesuai protokol yang ada. (Irwanda/ICA)

 

Baca Juga

Jenazah korban banjir bandang di Sumatra Barat (Sumbar) yang sudah dimakamkan akhirnya teridentifikasi melalui uji sampel DNA.
6 Korban Banjir di Sumbar Telah Dimakamkan Teridentifikasi Lewat DNA, 1 Makam Dibongkar Dibawa Keluarga
Polda Sumbar mendirikan 66 pos pengamanan pada Operasi Lilin Singgalang 2025 yang berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai 19 Desember
Polda Sumbar Dirikan 66 Pos Pengamanan Selama Operasi Lilin Singgalang 2025
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada anggota Polri yang menjadi korban bencana Sumbar
170 Personel Polri Terdampak Bencana di Sumbar, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Tim gabungan BKSDA Sumatra Barat dan Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus perdagangan puluhan kilogram sisik trenggiling
BKSDA dan Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling di Padang