Gubernur: Puncak Corona di Sumbar Diprediksi Mei 2020

Gubernur: Puncak Corona di Sumbar Diprediksi Mei 2020

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit serta jajaran dan Direktur RSUP M Djamil Yusirwan Yusuf memberikan keterangan terkait perkembangan wabah virus corona di Istana Gubernur Sumbar, Rabu (18/3/2020). (Foto: Irwanda)

Langgam.id- Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno, menyebutkan data perkiraan puncak penyebaran virus corona (Covid-19) di Sumbar.

Baca juga: Gubernur Sumbar Ajukan Status PSBB Corona

Berdasarkan kajian para ahli, kata Irwan, puncak penyebaran corona diprediksi Mei 2020. Kemudian mulai menurun Agustus 2020.

“Prediksi ini berdasarkan kajian Fakultas Kesmas (Kesehatan Masyarakat) Unand,” ujar Irwan kepada langgam.id Kamis (9/04/2020).

Irwan mengatakan, pada Juni dan Juli Sumbar akan dibanjiri para perantau yang pulang ke daerah asalnya. Sehingga, salah satu upaya untuk menghadapi puncak ini adalah, meminta mereka untuk tidak mudik pada Lebaran nanti.

Ia meminta petugas tidak boleh lengah. Mesti disiplin dalam memantau pergerakan Covid-19.

Baca juga: Gubernur Minta Perketat Pengawasan di Wilayah Perbatasan Sumbar

“Jangan sampai tidak terawasi. Masyarakat harus bisa bekerjasama dengan semua pihak, agar semua pergerakan Covid-19 bisa terpantau,” ujarnya dalam rilis Biro Humas Pemprov Sumbar.

Irwan mengatakan, ada ratusan ruangan isolasi yang disiapkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP). Ini juga untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk penyebaran Covid-19 di Sumbar.

“Semuanya ada 407 tempat tidur yang telah disediakan,” katanya.

Baca juga: Pemprov Sumbar Tambah 2 Rumah Sakit Rujukan Covid-19

Pemprov Sumbar juga mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat, untuk penanganan corona atau Covid-19.

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Saya perlu menetapkan PSBB untuk Sumbar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ujar Irwan.

Namun, kata Irwan, PSBB mesti mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (*/SRP)

Baca Juga

TKD 2026 Daerah Bencana Tak Dipotong, Gubernur Sumbar: Terima Kasih Presiden Prabowo
TKD 2026 Daerah Bencana Tak Dipotong, Gubernur Sumbar: Terima Kasih Presiden Prabowo
Tingkatkan Mutu Pendidikan di Sumbar, Mulyadi Serahkan Bantuan 28 Unit Komputer di SMKN 1 Baso
Tingkatkan Mutu Pendidikan di Sumbar, Mulyadi Serahkan Bantuan 28 Unit Komputer di SMKN 1 Baso
Soal Kayu Gelondongan Penyebab Banjir Sumatra, Anggota DPR RI Mulyadi: Kejahatan Luar Biasa
Soal Kayu Gelondongan Penyebab Banjir Sumatra, Anggota DPR RI Mulyadi: Kejahatan Luar Biasa
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Gubernur Sumbar Soal Bantuan Negara Asing: Kita Tidak Menghalangi
Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan beberapa lokasi pertambangan dan memasang plang pengawasan di Padang Pariaman usai banjir melanda kawasan tersebut.
Kementerian LH Segel Pertambangan di Padang Pariaman Usai Dilanda Banjir
Presiden Prabowo Subianto saat mengunjungi warga korban banjir di Kasai Permai, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (1/12/2025). Foto Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Dijadwalkan ke Sumbar Sabtu Besok, Tinjau Penanggulangan Bencana