Ketua MUI Padang: Larangan Tinggalkan Salat Jumat 3 Kali Berlaku di Situasi Normal

Setiap muslim yang telah memenuhi syarat diwajibkan melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Dalam ibadah puasa Ramadan, umat Islam harus menahan

Ilustrasi - Seorang umat Islam sedang menunaikan salat - (Foto: Sharon Ang/pixabay.com)

Langgam.idMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa agar umat Islam mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah masing-masing. Hal itu bertujuan mencegah penyebaran penyakit corona virus (covid-19) di tengah masyarakat.

Sementara itu, dalam Islam diketahui bahwa siapa saja yang meninggalkan salat Jumat tanpa uzur selama tiga kali berturut-turut maka akan di cap sebagai orang munafik. Umat Islam dapat mengganti salat jumat dengan beberapa alasan seperti sakit, termasuk saat wabah.

Baca juga : Warga Padang Positif Covid-19 Bertambah 2, Tercatat di Kuranji dan Padang Utara

Ketua MUI Padang, Duski Samad mengatakan bahwa larangan meninggalkan salat Jumat itu berlaku dalam situasi normal, bukan saat wabah yang terjadi saat sekarang. “Larangan itu hanya berlaku di situasi normal,” katanya, Jumat (3/4/2020).

Dia menjelaskan,bahwa umat Islam tidak diminta meninggalkan salat jumat, tetapi menggantinya dengan melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing. Uzur syar’i yang membolehkan itu karena adanya wabah atau taawun.

“Fatwa, dan maklumat atau Taushiyah MUI bukan dimaksud agar masyarakat meninggalkan masjid, melarang atau mengunci masjid,” katanya.

Baca juga : Tata Cara dan Bacaan Doa Qunut Nazilah Agar Terhindar dari Corona

Dalam maklumat MUI dijelaskan penyebaran virus corona atau COVID-19 akan kian meluas tatkala terjadi kerumunan manusia dan salah satunya adalah ketika solat Jumat. Ia meminta masyarakat memahami maklumat tersebut.

“Ulama insya Allah mengeluarkan pendapat, atau fatwa dan taushiyah dengan menggunakan ilmu, bukan hanya dengan opini,” kata Ketua MUI Padang, Duski Samad . (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Pelantikan Anggota KPID Sumbar Mendadak Batal, Birokrasi Pemprov Disorot
Pelantikan Anggota KPID Sumbar Mendadak Batal, Birokrasi Pemprov Disorot
39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran