Langgam.id - Nurani Perempuan Women's Crisis Center Padang, mencatat adanya kenaikan jumlah kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dalam tiga tahun terakhir di Sumatra Barat (Sumbar).
Direktur Nurani Perempuan Yefri Heriani mengatakan hal tersebut dalam diskusi bertema 'Akankah Perempuan Korban Kekerasan Masih Terabaikan', di Kubik Kofe, Jalan Olo Ladang, Kota Padang, Jumat (9/3/2019).
Nurani Perempuan mencatat, pada 2015 ada 44 kasus kekerasan pada perempuan, 2016 ada 54 kasus, 2017 ada 72 kasus, dan 2018 ada 78 kasus. Sedangkan tahun 2019, datanya belum bisa dipastikan. Namun, menurut Yefri, selama 2019 sekitar 50 persen merupakan kekerasan seksual terhadap perempuan.
Dari data tersebut terlihat setiap tahun adanya peningkatan jumlah kasus kekerasan kepada perempuan.
"Peningkatan kasus juga disebabkan sudah adanya kesadaran masyarakat melaporkan berbagai tindakan kekerasan yang dialaminya," kata Yefri.
Menurutnya, dari data tersebut juga masih ada kasus yang belum ditindaklanjuti. Yaitu, 11 kasus pada 2016, sembilan kasus pada 2017 dan sembilan kasus juga pada 2018. Kasus tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan alasan kurangnya bukti.
Karena ada peningkatan tersebut, Nurani Perempuan menilai, seharusnya menjadi alasan kuat untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS) oleh DPR dan pemerintah.
Menurut Yefri, adanya UU tersebut dapat mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Selain juga, menangani dan pemulihan terhadap korban, serta memberi hukuman kepada pelaku.
"Bila penanganan korban tidak dilakukan secara maksimal, maka pelaku akan semakin banyak. Serta, semakin mencari strategi baru untuk melakukan tindakan kekerasan seksual kepada perempuan," katanya.
Ia berharap, RUU tersebut bisa disahkan sebelum berakhirnya masa jabatannya DPR saat ini. "Pro kontra memang, ada tapi tidak memberikan masukan. Malah banyak prasangka. Masyarakat harus membaca RUU itu terlebih dahulu, agar tidak menerima lagi sepotong demi sepotong," ujarnya.
Komnas Perlindungan Perempuan beserta jaringan termasuk Nurani Perempuan, menurutnya, menemukan 15 bentuk kekerasan kepada perempuan. Kekerasan tersebut yakni, perkosaan, KDRT, dan aturan diskriminatif.
"Sembilan dari 15 bentuk kekerasan tersebut sudah diakomodir oleh RUU PKS itu," tuturnya. (Rahmadi/HM)