Soal Dukungan ASN untuk Paslon Independen, KPU: Belum Bisa Dipastikan

Pilakda Sumbar

Ilustrasi Pilkada 2020 (Syafii/Langgam.id)

Langgam.id - Tahapan seleksi untuk calon perseorangan atau independen dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Barat (Sumbar) masih berlangsung. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih dalam tahap verfikasi administrasi, untuk memastikan apakah ada pendukung yang dilarang memberikan dukungannya ke Pasangan Calon (Paslon) tersebut.

Diketahui sebelumnya, KPU Sumbar sudah selesai melakukan verifikasi berkas dukungan. Lalu, saat ini masuk tahap verifikasi administarsi mulai 24 Februari hingga 22 Maret 2020. Lalu, dilanjutkan dengan verifikasi faktual, mulai 26 Maret sampai 15 April 2020.

Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani menyebutkan, tahapan verifikasi adminstrasi yaitu untuk mengecek apakah ada dalam berkas dukungan yang masuk orang-orang yang dilarang sesuai aturan KPU.

Orang-orang yang dilarang, kata Izwaryani, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI ataupun Polri. “Lalu, juga tidak boleh ada dukungan dari unsur penyelenggara pemilu dan lainnya,” ujar Izwaryani kepada Langgam.id, Rabu (26/2/2020).

Selain itu, tahapan tersebut, kata Izwaryani, juga untuk memastikan apakah pendukung yang telah menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Lalu, apakah pendukung berdomisili di Sumbar atau tidak serta juga akan cek pekerjaan pendukung tersebut.

“Dalam verifikasi itu, kita mencocokkan elemen data dalam KTP elektronik dengan surat pernyataan dukungannya,” jelasnya.

Petugas, kata Izwaryani, juga akan mengecek apakah umur pendukung telah memenuhi syarat untuk memberikan dukungan. Termasuk, statusnya apakah sudah menikah atau belum.

Kemudian, apakah sudah masuk dalam Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4). “Petugas juga mengecek terkait kegandaan data. Terakhir, mengecek namanya di DPT,” ungkapnya.

Setelah itu, menurut Izwaryani, akan dilanjutkan verifikasi faktual dengan cara mengunjungi alamat semua pendukung yang ada di berkas tersebut. Setelah semua tahapan itu selesai dan dinyatakan lolos, baru paslon boleh mendaftar untuk mencalon sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.

“Jadwal pendaftaran yang kita tetapkan itu, Juni 2020,” katanya. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Gubernur Mahyeldi Imbau ASN untuk Netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
Gubernur Mahyeldi Imbau ASN untuk Netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
669 P3K di Tanah Datar Dilantik
669 P3K di Tanah Datar Dilantik
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Anggota DPR RI Guspardi Gaus
Guspardi Gaus Soroti Maraknya Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Mesti Tegas
Serapan anggaran Pemko Padang baru mencapai angka 23 persen memasuki pertengahan tahun 2023. Sekda Padang, Andree Algamar meminta seluruh perangkat kerja daerah untuk mengoptimalkan dan menyegerakan program pembangunan.
Kehadiran ASN Saat Apel Pagi Minim, Sekda Padang Berang