Langgam.id - Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Padang Panjang titipkan 17 orang anak pelaku pengeroyokan Robby Al Halim ke Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ikhlas Tanah Datar.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi mengatakan, penahanan anak di bawah umur hanya boleh tujuh hari dan dapat diperpanjang hingga delapan hari. "Proses penyidikan membutuhkan waktu lebih lama, makanya tidak ditahan," ujarnya, Senin (25/02/2019).
Kalbert mengaku penahanan anak pelaku merupakan tindakan gegabah. Masa penahanan habis, sedangkan penyidikan belum selesai.
"Saat ini, mereka bukan dipulangkan, tapi dititipkan kembali ke pondok. Mereka tetap mengikuti proses belajar mengajar dengan pengawalan pihak ponpes dan kepolisian, itu hak mereka," jelasnya.
Baca juga: Polisi Amankan 17 Santri Terduga Pelaku Pengeroyokan di Ponpes Nurul Ikhlas
Dikatakan Kalbert, sewaktu-waktu 17 anak pelaku tersebut dapat dipanggil kembali. "Kalau dibutuhkan untuk proses penyidikan, kita panggil kembali. Seperti itu mekanisme yang kita jalankan. Mungkin kalau sudah di kejaksaan lain lagi," ungkapnya.
Terkait keterlibatan pihak ponpes dalam kasus pengroyokan Robby Al Halim yang mengakibatkan meninggal dunia, menrut Kalbert masih dalam tahap proses penyidikan. "Itu masih proses, mudah-mudahan segera terselesaikan dan bisa kami beritahu kepada media. Doakan saja secepatnya," ujar Kalbert.
Baca juga: Kemenag Sumbar Selidiki Kasus Pengeroyokan Santri Nurul Ikhlas
Selain itu, dikatakan Kalbert, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima hasil visum terhadap jenazah Robby dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara Padang.
Zulkifli, kuasa hukum Ponpes Nurul Ikhlas mengatakan, pihaknya tidak pernah meminta anak pelaku yang berjumlah 17 orang itu dikembalikan ke pesantren.
"Kami hanya membantu atau mempermudah pihak kepolisian untuk penyidikan. Tidak hanya itu, pihak pondok juga berupaya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara mufakat, itulah tanggung jawab pondok," ujarnya.
Selain itu, menurut Zulkifli, saat ini anak pelaku yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka juga dalam tahap pengawasan, mereka wajib lapor. Ponpes tidak lepas dari tanggungjawab.
"Pihak ponpes juga akan memberikan sanksi, bisa saja sanksi berat yang diberikan. Namun, hingga saat ini, ponpes belum memutuskan itu, karena status bersalah atau tidaknya mereka. Kita tunggu saja, itu wewenang kepolisian," ungkapnya. (Rahmadi/FZ)
Baca juga:
Polisi Periksa 19 Orang Terkait Penganiayaan Santri di Tanah Datar
Santri Korban Pengeroyokan Akhirnya Meninggal
Santri Korban Pengeroyokan Meninggal, Jerat Pidana untuk Pelaku Bisa Bertambah