Langgam.id - Alfian Tanjung, seorang ustaz dan penceramah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). Laporan itu terkait pernyataan Alfian dalam ceramahnya yang menyebut saat ini berada di "rezim komunis".
Ceramah Alfian diketahui diselenggarakan dalam acara Tabligh Akbar di Masjid Jami' Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, 7 Februari 2020. Dari cuplikan video yang viral, Alfian menyebut bahwa rezim Pemerintahan Joko Widodo adalah rezim komunis.
"Rezim hari ini, adalah rezim komunis. Saya mengatakan dengan sadar," begitu kutipan ceramah Alfian dalam video yang beredar.
Baca juga : Sebut Soal “Rezim Komunis” dalam Ceramah di Bukittinggi, Alfian Tanjung Dilaporkan ke Polda Sumbar
Menanggapi persoalan kasus ini, Kuasa Hukum Alfian, Abdullah Alkatiri menyakini laporan tersebut akan ditolak pihak kepolisian. Karena apa yang dilakukan kliennya tidak ada melawan hukum.
"Saya yakin. Kalau memang mereka menyadari bahwa ustaz Alfian Tanjung pemerhati soal komunis 25 tahun. Dia mengkaji tentang komunis," ujar Abdullah dihubungi langgam.id, Rabu (19/2/2020).
Menurutnya, kliennya bicara tentang komunis sesuai kapasitasnya sebagai seorang pengkaji. Maka dari itu kliennya berhak berbicara tentang komunis tersebut.
"Kalau dia bicara tentang komunis dan sebagiannya itu sebagai seorang pengkaji, seorang di bidang itu. Tidak masalah. Berhak dia berbicara tentang komunis," katanya.
"Jadi menurut saya apa salahnya gitu? kok dia bilang mengatakan berita itu bohong menyebabkan keonaran. Di mana keonaranya dan bohongnya apa?," sambung Abdullah.
Baca juga : Kasus Ustaz Alfian Tanjung, Polda Sumbar Periksa 9 Saksi
Abdullah mengungkapkan sampai saat ini kliennya masih belum menanggapi serius terkait laporan tersebut. Namun pihaknya akan siap melakukan perlawanan apabila kasus ini benar-benar diproses.
"Harapan kami begitu (laporan ditolak), karena tidak perbuatan perlawanan hukum. Maupun melapor di mana aja kita hadapi, kalau emang merasa benar. Ustaz Alfian Tanjung belum menanggapi dengan serius terkait laporan itu. Biasa aja," tuturnya.
Sebelumnya, Alfian Tanjung dilaporkan di Bareskrim Polri dan Polda Sumbar. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu membenarkan hal tersebut. Kasus ini sedang ditanggani Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Kami masih interogasi sembilan orang (saksi)," ujar Satake Bayu.
Pemeriksaan saksi-saksi itu telah dilakukan sejak Sabtu hingga Senin (15-17/2020). Adapun saksi yang telah diperiksa terdiri dari takmir masjid, peserta tabligh akbar dan panitia penyelenggara. (Irwanda/ICA)