Ustaz Alfian Tanjung Dipolisikan Soal Ceramah "Rezim Komunis", Kuasa Hukum: Dia Berhak Bicara

Ceramah Alfian Tanjung

Ilustrasi - ceramah. (Foto: Irina L/pixabay.com)

Langgam.id - Alfian Tanjung, seorang ustaz dan penceramah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). Laporan itu terkait pernyataan Alfian dalam ceramahnya yang menyebut saat ini berada di "rezim komunis".

Ceramah Alfian diketahui diselenggarakan dalam acara Tabligh Akbar di Masjid Jami' Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, 7 Februari 2020. Dari cuplikan video yang viral, Alfian menyebut bahwa rezim Pemerintahan Joko Widodo adalah rezim komunis.

"Rezim hari ini, adalah rezim komunis. Saya mengatakan dengan sadar," begitu kutipan ceramah Alfian dalam video yang beredar.

Baca juga : Sebut Soal “Rezim Komunis” dalam Ceramah di Bukittinggi, Alfian Tanjung Dilaporkan ke Polda Sumbar

Menanggapi persoalan kasus ini, Kuasa Hukum Alfian, Abdullah Alkatiri menyakini laporan tersebut akan ditolak pihak kepolisian. Karena apa yang dilakukan kliennya tidak ada melawan hukum.

"Saya yakin. Kalau memang mereka menyadari bahwa ustaz Alfian Tanjung pemerhati soal komunis 25 tahun. Dia mengkaji tentang komunis," ujar Abdullah dihubungi langgam.id, Rabu (19/2/2020).

Menurutnya, kliennya bicara tentang komunis sesuai kapasitasnya sebagai seorang pengkaji. Maka dari itu kliennya berhak berbicara tentang komunis tersebut.

"Kalau dia bicara tentang komunis dan sebagiannya itu sebagai seorang pengkaji, seorang di bidang itu. Tidak masalah. Berhak dia berbicara tentang komunis," katanya.

"Jadi menurut saya apa salahnya gitu? kok dia bilang mengatakan berita itu bohong menyebabkan keonaran. Di mana keonaranya dan bohongnya apa?," sambung Abdullah.

Baca juga : Kasus Ustaz Alfian Tanjung, Polda Sumbar Periksa 9 Saksi

Abdullah mengungkapkan sampai saat ini kliennya masih belum menanggapi serius terkait laporan tersebut. Namun pihaknya akan siap melakukan perlawanan apabila kasus ini benar-benar diproses.

"Harapan kami begitu (laporan ditolak), karena tidak perbuatan perlawanan hukum. Maupun melapor di mana aja kita hadapi, kalau emang merasa benar. Ustaz Alfian Tanjung belum menanggapi dengan serius terkait laporan itu. Biasa aja," tuturnya.

Sebelumnya, Alfian Tanjung dilaporkan di Bareskrim Polri dan Polda Sumbar. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu membenarkan hal tersebut. Kasus ini sedang ditanggani Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Kami masih interogasi sembilan orang (saksi)," ujar Satake Bayu.

Pemeriksaan saksi-saksi itu telah dilakukan sejak Sabtu hingga Senin (15-17/2020). Adapun saksi yang telah diperiksa terdiri dari takmir masjid, peserta tabligh akbar dan panitia penyelenggara. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Beredar kabar bahwa Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang diduga menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP
Cek Fakta: Benarkah Pelaku Penembakan Kasat Reskrim Polres Solsel Alami Gangguan Mental?
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat
Pelaku Polisi Tembak Polisi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Polda Sumbar menggelar Operasi Zebra Singgalang 2024 terhitung mulai 14-27 Oktober 2024. Kegiatan ini digelar guna menciptakan
Dimulai Hari Ini, Operasi Zebra Singgalang 2024 Berlangsung hingga 27 Oktober
Konflik agraria di Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, kembali memanas pada Jumat (4/10/2024).
Konflik Agraria Berlanjut: 10 Warga Kapa Dibawa ke Polda, Penggusuran Lahan Menuai Kecaman
Bidpropam Polda Sumbar mulai melakukan sidang kode etik terhadap para personel yang diduga tidak profesional saat membubarkan aksi tawuran
Polda Sumbar Mulai Sidang Kode Etik Anggota Tidak Profesional saat Bubarkan Tawuran di Kuranji