Langgam.id - Alfian Tanjung, seorang ustaz dan penceramah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). Laporan itu terkait pernyataan Alfian dalam ceramahnya yang menyebut “rezim komunis”.
Diketahui, ceramah Alfian diselenggarakan dalam acara Tabligh Akbar di Masjid Jami' Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, 7 Februari 2020 kemarin. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu.
Ia mengatakan kasus ini sedang ditanggani Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sejumlah saksi juga telah diperiksa terkait dugaan berita bohong dan ujaran kebencian yang disiarkan Alfian dalam isi ceramahnya.
"Kami masih interogasi sembilan orang (saksi)," ujar Satake Bayu dihubungi langgam.id, Selasa (18/2/2020).
Pemeriksaan saksi-saksi itu telah dilakukan sejak Sabtu hingga Senin (15-17/2020) kemarin. Adapun saksi yang telah diperiksa terdiri dari takmir masjid, peserta tabligh akbar dan panitia penyelenggara.
Satake Bayu mengungkapkan laporan terhadap Alfian dilakukan oleh seorang masyarakat. "Iya, ada masyarakat yang melaporkan tentang ceramahnya (Alfian Tanjung) itu," katanya.
Baca juga : Sebut Soal “Rezim Komunis” dalam Ceramah di Bukittinggi, Alfian Tanjung Dilaporkan ke Polda Sumbar
Dari cuplikan video ceramah Ustaz Alfian Tanjung menyebut bahwa rezim kali ini adalah rezim komunis. Bahkan ia juga menyingung Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.
"Rezim hari ini, adalah rezim komunis. Saya mengatakan dengan sadar," begitu kata Ustaz Alfian Tanjung dalam ceramahnya. (Irwanda/ICA)