Langam.id - Penyidik Subdit III Tipikor Polda Sumatra Barat (Sumbar) menyerahkan dua pelaku kasus dugaan korupsi pembangunan tribun Lapangan Merdeka Kota Solok ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Rabu (12/2/2020) kemarin.
Kedua tersangka, yaitu mantan Kepala Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Solok, Jaralis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syofia Handayani.
Penyerahan kedua tersangka serta Barang bukti (BB) diterima langsung Kasi Penuntutan Kejati Sumbar, Yulis Caesar dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solok, Muhammad Akbar Sirait serta tim JPU lainnya.
Kepala Kejari Solok, Donny Haryono Setiawan membenarkan bahwa proses tahap II terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan tribun Lapangan Merdeka Kota Solok telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita terima untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya di Solok, Kamis (13/2/2020).
Menurut Donny, diduga kedua pelaku melakukan penggelembungan anggaran (mark up) volume pekerjaan. Jaralis sebagai pelaku Pengguna Anggaran (PA) menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan pelaksana proyek sebesar 93 persen.
“Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas, progres pengerjaan baru selesai 84,304 persen,” jelasnya.
Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran lainnya, yaitu tidak memutus kontrak pekerjaan ketika pelaksana tidak sanggup lagi menyelesaikan pekerjaan tersebut, meskipun sudah diberikan tenggang waktu hingga 50 hari kerja.
“Kontrak baru diputuskan setelah melewati 50 hari kerja dan jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan lagi,” ucapnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sekitar Rp1.038.072.053,00 sebagaimana tercantum dalam laporan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sumbar dengan nomor : SR-2616/PW03/5/2019 tertanggal 24 September 2019.
Tersangka Jaralis, disangkakan melanggar pasal primair, pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipidkor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Berkas kedua tersangka dipisah (split). Untuk sementara, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Kejari Solok. Bisa saja, keduanya langsung ditahan,” katanya. (ICA/ZE)