Langgam.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menyita 160 kendaraan yang kedapatan mengunakan knalpot tidak sesuai aturan. Ratusan kendaraan itu didapat dari hasil penindakan aksi balap liar yang terjadi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) selama Januari 2020.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengatakan, untuk para pelanggar dikenakan pasal 285 ayat 1 undang-undang 22 tentang lalu lintas, dengan denda sebesar Rp1 juta. Selain itu, pihaknya juga langsung melakukan pemusnahan terhadap knalpot yang disita tersebut.
"Kami melakukan penindakan sebanyak 160 kendaraan yang dicopot knalpotnya, mulai dari kendaraan roda empat (mobil) dan sepeda motor. Ini didapatkan dari razia dan operasi rutin yang dilakukan sebagai antisipasi balap liar setiap malam minggu," ujar Yulmar kepada wartawan di Mapolresta Padang, Kamis (13/2/2020).
Knalpot yang dimusnahakan itu ukurannya dan mereknya beragam. Semuanya dipotong menggunakan mesin pemotong.
"Ini penindakan selama satu bulan terkahir, kita selalu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi balap liar, rata-rata mengunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan," jelasnya.
Yulmar tak menampik, knalpot yang tidak sesuai ketentuan serta aksi balap liar sangat meresahkan masyarakat. Pihaknya akan selalu mengantisipasi dan menekan aksi tersebut dengan rutin melakukan razia.
"Ini sangat meresahkan masyarakat. Kami akan terus menekan aksi balap liar dan tawuran dan lainnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar kendaraannya tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan," katanya. (Irwanda/ZE)