Langgam.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Andre Rosiade membatalkan rencana somasi Hotel Kyriad Bumiminang yang menjadi lokasi penggerebekan kasus prostitusi online di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Awalnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerindra itu mengancam somasi pihak hotel terkait beredarnya kuitansi pemesanan kamar hotel atas nama Andre Rosiade/Bimo.
Baca juga : Kuitansi Kamar Grebek Pekerja Seks Beredar, Andre Rosiade Bakal Somasi Hotel
Kuitansi tertulis keterangan bahwa atas nama Andre Rosiade/Bimo memesan dua kamar, yaitu 606 dan 608. Kuitansi itu tercatat tanggal kedatangan (check in) 26 Januari 2020, pukul 14.00 WIB dan tanggal kepulangan (check out), 27 Januari 2020, pukul 12.00 WIB.
"Saya pastikan tidak akan somasi hotel, karena tidak ingin merusak situasi dan memperpanjang masalah hotel ini," ujar Andre Rosiade kepada Langgam.id, Kamis (6/2/2020) malam.
Menurut Andre, jika somasi tetap diambil, maka akan mengganggu industri perhotelan. Ia juga menegaskan bahwa pihak Hotel Kyriad Bumiminang tidak terlibat dalam kasus pengungkapan prostitusi online.
"Karena bisa mengganggu industri perhotelan. Lebih baik kita fokus saja untuk menunggu proses hukum di kepolisian," katanya.
Baca juga : Diancam Somasi Andre Rosiade, GM Kryad Bumiminang: Ketawa Aja
Diketahui sebelumnya, terkait beredarnya kuitansi pemesanan kamar, Andre Rosiade membantah dirinya pernah mendatangi resepsionis hotel. Apalagi, memberikan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) miliknya sebagai syarat pemesanan kamar hotel.
"Jadi ingin saya sampaikan, Andre Rosiade tidak pernah datang ke resepsionis. Tidak pernah memberikan KTP ke resepsionis," tegasnya.
Kasus prostitusi online ini melibatkan dua orang, yaitu NN berperan sebagai pekerja seks dan AS sebagai muncikari. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumbar.
Diketahui, hingga saat ini, pihak kepolisian terus merampungkan berkas kasus untuk dapat segera diserahkan secepatnya ke Kejaksaan.
Baca juga : Andre Rosiade Somasi Kryad Bumiminang, PHRI Sumbar: Jangan Salahkan Hotel
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya akan segera memanggil beberapa orang saksi ahli. "Kasus masih melengkapi berkas, kami juga akan meminta keterangan saksi. Mulai saksi ahli ITE dari Jakarta dan saksi ahli Agama, mungkin dari provinsi saja," ujar Satake Bayu.
Menurutnya, dalam kasus ini, para tersangka dijerat undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 506 KUHP.
"Saya sampaikan bahwa pihak perempuan biasanya jadi korban, kenapa menjadi tersangka, karena NN chat dengan yang bersangkutan (muncikari), meminta untuk dicarikan pelanggan dan juga ada yang tidak perlu diekspos ya," katanya. (Irwanda/ZE)