Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merampungkan penyelidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. Sejumlah saksi dari Pemkab Solok Selatan dan pihak swasta pun mulai diperiksa.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut. Masing-masing, Plt Kepala Dinas PUPR Solok Selatan, Hanif Rasimon, Sekretaris Dinas Kominfo Solok Selatan, Yenny Afrianti. Kemudian Ayi dan Suriati dari pihak swasta.
Baca juga : Begini Kondisi Rumah Muzni Zakaria di Padang Usai Ditahan KPK
Para saksi yang diperiksa di wilayah Sumbar ini, terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan menyangkut kasus bupati dua periode itu.
"Ya, kami periksa di Sumbar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada langgam.id, tanpa merincikan lokasi pemeriksaan, Selasa (4/2/2020).
Sebelumnya, Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta, sejak Kamis (30/1/2020). Dia terjerat kasus korupsi dugaan penyuapan dalam proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan.
Baca juga : Daftar Kekayaan Muzni Zakaria, Bupati Solok Selatan yang Ditahan KPK
Bupati dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak April 2019. KPK juga menetapkan tersangka pemilik Dempo Grup Muhammad Yamin Kahar sebagai pemberi suap. (*/ICA)