Langgam.id – Anggota DPR RI asal Sumatra Barat (Sumbar) Rahmat Saleh, mengaku telah melaporkan seluruh harta kekayaannya melalui situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi PKS ini mengaku baru mengetahui LHKPN-nya tersebut belum tercatat pada situs LHKPN KPK. Ia kemudian mengirimkan sejumlah bukti berupa email dari pihak LHKPN KPK yang menunjukkan bahwa dirinya telah melakukan pelaporan harta kekayaan untuk tahun 2025.
Rahmat mengatakan seluruh berkas dan data yang dibutuhkan untuk pelaporan telah dikirimkan sebelum batas akhir pelaporan, yakni 31 Maret 2026.
“Saya sudah laporkan seluruh harta kekayaan. Semua berkas dan data sudah dikirim sebelum 31 Maret,” kata Rahmat kepada Langgam.id, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, kewajiban pelaporan LHKPN periodik tahun 2025 telah dipenuhinya sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Dari sisi kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan, dirinya telah melaporkan seluruh data yang diperlukan sebelum penutupan masa pelaporan,” tuturnya.
Dengan demikian, Rahmat menyebut status laporan yang belum muncul atau belum terverifikasi di situs LHKPN lebih berkaitan dengan proses administrasi dan verifikasi, bukan karena dirinya belum menyampaikan laporan.
“Sudah saya laporkan sesuai ketentuan,” tegasnya. (WAN)




