Langgam.id – Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kurnia Illahi menilai, anggota DPR yang tidak melaporkan LHKPN dapat mencederai prinsip keterbukaan yang seharusnya melekat pada setiap pejabat publik.
“Kita harus tegaskan dulu bahwa LHKPN itu wajib hukumnya bagi penyelenggara negara, bagi pejabat negara untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya,” ujar Beni saat dihubungi Langgam.id, Senin (10/8/2026).
Kata Beni, kewajiban melaporkan LHKPN tersebut memiliki dasar hukum. Salah satunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, kewajiban pelaporan LHKPN juga diperkuat melalui regulasi yang mengatur KPK serta ketentuan KPK mengenai pendaftaran, pemeriksaan dan pengumuman LHKPN.
Ia menambahkan, keberadaan LHKPN memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Laporan tersebut menjadi instrumen bagi masyarakat untuk mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara.
“Seorang pejabat publik itu harus terbuka, harus transparan terhadap apa yang sudah dilakukannya dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” tegasnya.
Menurut Beni, keterbukaan mengenai kekayaan pejabat penting untuk melihat kondisi harta yang dimiliki seorang penyelenggara negara selama menjalankan jabatannya.
Terlebih, apabila terdapat harta yang dinilai tidak wajar, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui kondisi kekayaan pejabat tersebut.
“Itu sebabnya LHKPN merupakan instrumen pengawasan bagi publik untuk melihat apakah yang bersangkutan memiliki harta yang wajar atau tidak wajar,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, ketika seorang anggota DPR tidak melaporkan LHKPN, persoalannya tidak berhenti pada kelengkapan administrasi. Ketidakpatuhan tersebut juga dapat memperburuk preseden mengenai kepatuhan pejabat negara terhadap aturan.
“Pejabat negara sekalipun dia menjalankan fungsi kewenangannya untuk pelayanan publik, tetap ada kewajiban yang harus mereka tunaikan secara administrasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, terhadap penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, terdapat mekanisme teguran atau pengingat sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK juga dapat menyampaikan informasi mengenai tingkat kepatuhan LHKPN kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui pejabat yang telah maupun belum memenuhi kewajiban pelaporan.
“Jadi semua masyarakat bisa melihat ada pejabat-pejabat yang tidak melaporkan LHKPN,” imbuhnya.
Lanjut Beni, keterbukaan tersebut juga dapat menjadi konsekuensi moral bagi pejabat yang tidak patuh.
“Sebab, seorang pejabat publik tidak hanya memiliki kewenangan dan hak yang melekat pada jabatannya, tetapi juga kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan negara kepada masyarakat,” pungkasnya. (WAN)






