Langgam.id – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mendorong atau mendesak Propam Mabes Polri memeriksa Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani. Hal ini buntut insiden cekcok berujung dugaan pemukulan seorang pengendara di jalan.
Kasus ini telah disepakati damai, setelah Teddy meminta maaf hingga korban mencabut laporan di SPKT dan Bidpropam Polda Sumbar.
Menurut Sugeng, perdamaian hanya bisa dilakukan dalam aspek pidana dugaan pemukulan dalam kasus ini. Sedangkan terkait kode etik, tidak boleh damai.
“Kasus pemukulan yang sudah damai itu adalah dari aspek pidananya. Itu bisa damai dengan meminta maaf, ada suatu proses RJ. Berbeda dengan yang disebut kode etik kepolisian,” ujarnya kepada Langgam.id, Selasa (11/8/2026).
“Filosofi kode etik adalah menilai sikap dasar, menilai perilaku tindakan dari seorang anggota kepolisian yang harus menaati nilai-nilai etika, kepantasan, kemudian etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan. Dalam hal ini, etika itu, pelanggaran etika tidak boleh didamaikan,” sambungnya.
Menurut Sugeng, etika mengenai sikap dasar manusia. Jika seseorang terbukti bersalah maka harus ada proses penyadaran, salah satunya dengan memberikan sanksi.
“Proses perdamain hanya bisa untuk meringankan, tapi tidak boleh men-diadakan proses kode etik dan juga sanksi etik. Karena yang melakukan tindakan pemukulan bagi seorang perwira menengah suatu tindakan yang tidak boleh ditolerir,” tegasnya.
Kata Sugeng, seorang anggota kepolisian melakukan tindakan kekerasan menunjukkan arogansi kewenangan. Apalagi, dilakukan seorang pamen.
“Karena pangkatnya kombes, maka yang berwenang melakukan tindakan adalah propam Mabes Polri. Oleh karena itu, saya mendorong Propam Mabes Polri untuk proaktif untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dan melakukan proses sesuai aturan Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin menegaskan, dugaan pelanggaran etik Teddy tetap menjadi catatan Propam, walapun perkara berakhir damai.
Kata Solihin, perdamaian dan pencabutan laporan tidak membuat proses perkara berakhir. Namun, tindakan anggota yang diduga melanggar tetap menjadi bahan evaluasi internal kepolisian.
“(Laporan) sudah dicabut, bagi kami prosesnya selesai. Tetapi tindakan anggota tetap menjadi catatan,” ujarnya.
Solihin memastikan setiap dugaan pelanggaran anggota, tetap dapat diproses melalui mekanisme internal. Ia menyebut penanganannya dilakukan secara berjenjang sesuai jenis pelanggaran.
“Kalau ada pelanggaran, pasti ada sanksinya. Itu dilakukan secara berjenjang,” tegasnya. (WAN)




