Langgam.id – Wakapolda Sumatra Barat (Sumbar) Brigjen Pol Solihin menegaskan, dugaan pelanggaran etik Dirreskrimum Kombes Pol Teddy Fanany tetap menjadi catatan Propam, walapun perkara cekcok berujung pemukulan pengendera berakhir damai.
Kata Solihin, perdamaian dan pencabutan laporan tidak membuat proses perkara berakhir. Namun, tindakan anggota yang diduga melanggar tetap menjadi bahan evaluasi internal kepolisian.
“(Laporan) sudah dicabut, bagi kami prosesnya selesai. Tetapi tindakan anggota tetap menjadi catatan,” ujarnya, Senin (10/08/2026).
Solihin memastikan setiap dugaan pelanggaran anggota, tetap dapat diproses melalui mekanisme internal. Ia menyebut penanganannya dilakukan secara berjenjang sesuai jenis pelanggaran.
“Kalau ada pelanggaran, pasti ada sanksinya. Itu dilakukan secara berjenjang,” tegasnya.
Menurut Solihin, pengawasan terhadap anggota dilakukan melalui mekanisme internal, termasuk Propam dan Irwasda. Ia juga memastikan jabatan anggota tidak menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran.
“Siapa pun yang melanggar dan bertindak salah, akan ada proses sesuai pelanggarannya. Semua sama,” ungkapnya.
Terpisah, LBH Padang mendorong agar dugaan pelanggaran etik tersebut tetap diproses secara transparan. Advokat LBH Padang Adrizal mengatakan, perdamaian tidak otomatis menghapus kewajiban etik anggota Polri.
“Proses etik itu tidak hanya menjadi urusan internal. Kasus ini sudah mengundang perhatian publik, sehingga harus ada transparansi dalam prosesnya,” katanya.
Adrizal mengungkapkan, transparansi diperlukan untuk memastikan proses pemeriksaan etik berjalan sesuai ketentuan. Publik perlu mengetahui bahwa mekanisme etik tetap berjalan meski laporan pidana telah dicabut.
“Transparansi ini penting untuk menjawab bahwa tidak terjadi impunitas terhadap anggota kepolisian, baik secara hukum maupun dalam proses etik,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemeriksaan etik memang dilakukan melalui mekanisme internal Polri. Namun, proses tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prosesnya memang dilakukan secara internal, termasuk pemeriksaan dan pembelaan. Tetapi bagaimana hasil pemeriksaannya, itu yang perlu transparan kepada publik,” kata dia.
Selain itu, Adrizal mengatakan dugaan tindakan yang dilakukan Teddy perlu dilihat melalui ketentuan kode etik tersebut. Apalagi, yang bersangkutan merupakan pejabat utama di lingkungan Polda Sumbar.
“Dugaan tindakan tersebut telah mencederai tugas dan fungsi kepolisian. Karena itu, harus ada konsekuensi yang diberikan melalui mekanisme etik,” bebernya.
Ia juga menilai kedudukan sebagai pejabat utama membawa tanggung jawab tambahan dalam memberikan contoh kepada anggota dan masyarakat. Karena itu, proses etik dinilai penting untuk memastikan standar perilaku anggota tetap dijalankan.
Adrizal berharap proses tersebut menjadi momentum pembenahan bagi institusi kepolisian di Sumatra Barat. Menurutnya, proses etik yang transparan diperlukan agar penyelesaian perkara tidak menimbulkan anggapan adanya perlakuan khusus terhadap anggota.
“Ini harus menjadi momentum untuk berbenah. Jangan sampai ada lagi anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dan menunjukkan sikap arogan kepada masyarakat,” pungkasnya. (WAN)



