Langgam.id – Polda Sumatra Barat menyatakan telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang polwan. Terduga pelaku dalam kasus ini yakni atasan korban, perwira berpangkat AKBP berinisial F.
“Barang bukti yang kami miliki berupa rekaman dan tangkapan layar WhatsApp,” ujar Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, Selasa (28/7/2026).
Siswantoro tidak begitu mendetail terkait barang bukti tersebut. Namun ia menegaskan, pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk melibatkan saksi ahli.
Pemeriksaan saksi-saki tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan AKBP F.
Menurut Siswantoro, seluruh hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang kode etik yang sedang dipersiapkan.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan pelaksanaan sidang kode etik. Semua barang bukti dan keterangan saksi akan menjadi bagian dari proses tersebut,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, AKBP F disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf g peraturan kepolisian tentang kode etik profesi Polri.
Pasal tersebut, mengatur kewajiban anggota Polri menunjukkan kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan terhadap hukum, kejujuran, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Selain itu, terduga juga disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a yang mengatur kewajiban anggota Polri memberikan keteladanan dan kepemimpinan dalam pelaksanaan tugas.
“Saat ini kami mempersiapkan pelaksanaan sidang kode etik. Dalam persidangan nanti sanksi akan diputuskan,” tuturnya. (WAN)



![Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin. [foto: Irwanda Saputra]](https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-22-at-13.42.15.jpeg?resize=200%2C150&ssl=1)


