Fakta Polemik Kejati Sumbar dan Mahasiswa: Dari Demo, Penjemputan, hingga Soal Kewenangan

Fakta Polemik Kejati Sumbar dan Mahasiswa: Dari Demo, Penjemputan, hingga Soal Kewenangan

Fadhil Ramadhani tertunduk saat bersalaman dengan Kajati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi. (Fotop: Istimewa)

Langgam.id- Polemik antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat dan seorang mahasiswa peserta aksi demonstrasi masih bergulir. Peristiwa itu bermula dari aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang, Jumat (10/7/2026), hingga berujung pada perdebatan mengenai dugaan penjemputan paksa, proses pemeriksaan, serta kewenangan institusi kejaksaan.

Aksi berujung ricuh

Pada Jumat (10/7/2026), Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP), Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang.

Massa menyampaikan kritik terhadap penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi, termasuk dugaan korupsi di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang. Aksi kemudian berujung ricuh hingga pagar Kantor Kejati Sumbar roboh.

Kejati Sumbar menyatakan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang pada hari yang sama dan hingga kini masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

Fadil didatangi di rumah

Berdasarkan pengakuan Faddil, saat pihak kejaksaan datang, ia sedang berada di rumah bersama kedua orang tua, kakak, dan adiknya.

Kemudian, empat orang dari Kejati Sumbar berpakaian bebas datang bersama pihak Kelurahan Banda Buek dan Ketua RT setempat.

“Ayah memanggil karena ada yang bertamu. Saya sedang di kamar, dan langsung keluar. Akan tetapi, yang datang pihak Kejati Sumbar dengan di dampingi Lurah dan RT setempat,” Katanya, Senin (13/7/2026).

Ia menyebutkan, seorang yang datang ke rumahnya tersebut sempat menelepon Kajati Sumbar.

“Orang mengakui dari Kejati Sumbar dan ingin meminta datang untuk silahturahmi dan wawancara sekaligus ikut ke kantor. Lalu saya beralasan tidak mau ikut, karena tidak ada surat pemanggilan,” ujarnya.

Fadil lalu meminta izin untuk pergi ke toliet, dengan niat memberitahu kabar kedatangan pihak kejaksaan itu kepada temannya.

“Saat itu saya hubungi teman yaitu Napalion untuk kasih tahu kalau kejaksaan sedang di rumah,” ungkapnya.

Setelah itu dirinya kembali menemui pihak kejati, namun lurah dan RT sudah berada di mobil Kejati Sumbar.

Versi Kejati

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Wydiatmaka, membantah adanya penjemputan paksa.

Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi karena saat aksi demonstrasi berlangsung, tidak ada kesempatan melakukan dialog.

“Kami mengundang salah satu orator untuk berdiskusi mengenai maksud dan tujuan mereka melakukan aksi. Saat unjuk rasa kemarin mereka datang untuk berorasi sehingga dialog tidak sempat terlaksana,” katanya.

Pengakuan Fadil

Sementara itu, Fadil Ramadhan yang diduga jemput paksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat atau Kejati Sumbar mengaku mendapatkan banyak intimidatif, termasuk juga dipaksa menjalani tes urine.

Menurut Fadil, tes urine dilakukan setelah dirinya selesai dimintai keterangan di salah satu ruangan di lantai dua Gedung Kejati.

Ia mengaku sempat mempertanyakan alasan tes tersebut karena merasa tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan yang sedang dijalani.

“Saya sempat nolak. Karena tidak sesuai prosedur. Saya merokok saja tidak, apalagi yang lebih dari itu,” kata Fadil kepada Langgam.id, Senin (13/7/2026).

Meski menyampaikan keberatan, Fadil tetap diminta menjalani tes urine oleh Kepala Kejati dan petugas di sana.

“Saya dipaksa terus untuk lakukan tes urine, takutnya hasil tes itu dipalsukan. Saat itu kepala Kejati sebut tidak apa-apa,” katanya.

Ketika menjalani tes urine Fadil tidak ditemani oleh ayahnya, lurah dan RT yang turut dibawa ke Kejati Sumbar.

Setelah tes urine selesai, Fadil mengaku belum menerima hasil tes tersebut dari pihak Kejati. “Saat pulang hasil tes itu belum ada diberitahu,” katanya.

Setelah itu, Fadil mengaku dibawa ke lantai tiga Gedung Kejati untuk melanjutkan pemeriksaan di ruangan Kepala Kejati Dedie Tri Hariyadi. Fadil kemudian diminta untuk membuat vidio klarifikasi menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu.

“Isi surat itu tentang tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan siap diproses secara hukum, apabila kembali mengikuti aksi yang dianggap melanggar hukum,” katanya.

Fadil sempat menolak menandatangani hal tersebut. Namun tiba-tiba, ia diintimidasi dengan gestur jari menyerupai pistol yang diarahkan ke kepala. Fadil akhirnya mengiyakan untuk melakukan hal tersebut, karena merasa berada di bawah tekanan.

“Diintimidasi menggunakan jari yang membentuk pistol ke kepala saya, saya terpaksa menjawab iya,” ujarnya.

Tes urine disebut prosedur, hasil negatif

Namun demikian dari pernyataan Agustinus, membenarkan Fadil menjalani tes urine.

Menurutnya, prosedur yang lazim dilakukan di lingkungan kejaksaan. Ia mengklaim bukan tindakan yang ditujukan secara khusus kepada Fadil.

“Kalau tes urine itu sebenarnya standar di kejaksaan. Bahkan sebelum itu kami juga mendapat tugas untuk melakukan pengecekan terhadap pegawai kejaksaan yang diduga berada di tempat hiburan malam. Mereka juga dites urine,” ujar Hanung, Senin (13/7/2026).

Ia mengungkapkan hasil tes urine Fadil menunjukkan hasil negatif. Informasi yang diterima dari tenaga kesehatan, menunjukkan tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.

“Kalau hasilnya, setahu saya negatif,” kata dia.

Pusako soroti kewenangan

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai apabila benar tindakan membawa mahasiswa dilakukan semata karena aktivitas demonstrasi, maka Kejati harus menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut.

Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Setiap tindakan pembatasan atau upaya paksa terhadap peserta aksi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” katanya.

Ia menambahkan, apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan (abuse of power).

Demikian Fajri menilai setiap aparat penegak hukum, harus bekerja sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati hak-hak konstitusional warga negara.

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses tersebut, mahasiswa atau pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran etik maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan kepada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

LBH Padang ikut menyoroti

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang juga menyoroti peristiwa tersebut.

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, mengatakan persoalan utama bukan sekadar penggunaan istilah penjemputan atau undangan, melainkan apakah tindakan aparat dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang jelas, prosedur yang akuntabel, serta tidak menimbulkan intimidasi terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya.

“Terlepas dari perbedaan narasi yang beredar, persoalan utama yang harus menjadi perhatian publik bukan semata mengenai istilah penjemputan atau undangan, melainkan apakah tindakan aparat negara dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang jelas, prosedur yang akuntabel, serta tidak menimbulkan intimidasi terhadap warga negara dalam menjalankan hak-hak konstitusionalnya,” ujarnya.

LBH Padang juga menilai tindakan aparat negara terhadap peserta aksi setelah demonstrasi berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan sipil.

“Dalam negara demokrasi, warga negara tidak boleh merasa takut untuk menyampaikan kritik kepada institusi negara. Apa pun istilah yang digunakan, baik disebut undangan maupun penjemputan, apabila tindakan tersebut dilakukan terhadap peserta aksi tanpa dasar hukum dan prosedur yang transparan, maka hal itu berpotensi menimbulkan intimidasi psikologis, membungkam partisipasi publik, serta menggerus kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi,” ungkap Adrizal. (HER)

Baca Juga

Kantor Kejati Sumbar. (Langgam.id/ Buliza Rahmat)
Kejati Sumbar Ungkap Sudah Lapor Polisi soal Demo Mahasiswa Berujung Perusakan Pagar
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
Mahasiswa Aksi Demo Dijemput Tim Kejaksaan di Rumah, LBH Padang: Ancam Kebebasan Sipil
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.
Mahasiswa yang Dijemput Tim Kejaksaan Dites Urine, Kejati Sumbar Sebut Prosedur
Pengakuan Mahasiswa UIN IB Padang Dijemput Kejati Sumbar: Dipaksa Tes Urine 
Pengakuan Mahasiswa UIN IB Padang Dijemput Kejati Sumbar: Dipaksa Tes Urine 
Kekayaan Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi yang Diduga Intimidasi Mahasiswa UIN Imam Bonjol
Kekayaan Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi yang Diduga Intimidasi Mahasiswa UIN Imam Bonjol
Fadil Ngaku Diintimidasi, Kerah Baju Dipegang Kajati Sumbar usai Dijemput dari Rumah
Fadil Ngaku Diintimidasi, Kerah Baju Dipegang Kajati Sumbar usai Dijemput dari Rumah