Dalih Kejati Sumbar Soal Jemput Mahasiswa di Rumah usai Demo: Undang Diskusi 

Kantor Kejati Sumbar. (Langgam.id/ Buliza Rahmat)

Kantor Kejati Sumbar. (Langgam.id/ Buliza Rahmat)

Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) berdalih, datang ke rumah seorang mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang bernama Fadhil Ramadhan bertujuan untuk undangan diskusi. Pihak kejaksaan membantah upaya penjemputan paksa. 

Menurut Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Wydiatmaka, mahasiswa itu diundang ke Kejati Sumbar untuk berdiskusi mengenai aksi demonstrasi yang sebelumnya digelar.

“Tujuan kami mengundang FR (Fadhil Ramadhan) adalah untuk menanyakan maksud dan tujuan pelaksanaan unjuk rasa, karena pada saat aksi berlangsung kami belum sempat berdialog dengan para peserta,” katanya kepada wartawan dikutip Senin (13/7/2026). 

Agustinus menjelaskan, FR dipilih karena merupakan salah satu seorang orator dalam aksi demonstrasi. Saat memenuhi undangan, FR tidak datang sendiri, melainkan didampingi oleh orang tua, ketua RT, dan lurah setempat.

Selanjutnya, FR bersama rombongan diajak ke lantai tiga gedung Kejati Sumbar untuk melakukan diskusi. Dalam pertemuan itu, pihak kejaksaan ingin memperoleh penjelasan mengenai maksud dan tujuan aksi unjuk rasa yang dilakukan.

“Melalui diskusi tersebut, kami ingin mengetahui secara langsung apa yang menjadi maksud dan tujuan mereka dalam menyampaikan aspirasi pada aksi kemarin,” ujarnya.

Agustinus mengungkapkan, menjelang waktu Magrib sejumlah rekan FR mendatangi Kejati Sumbar untuk menanyakan keberadaannya setelah beredar informasi bahwa ia telah diambil paksa.

Menanggapi hal itu, Kejati Sumbar kembali menegaskan bahwa tidak pernah melakukan penjemputan ataupun pengambilan paksa terhadap FR. 

Kata Agustinus, kehadiran mahasiswa itu semata-mata untuk memenuhi undangan berdiskusi, dan pertemuan telah berakhir dengan baik.

“Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada tindakan mengambil paksa. Yang ada adalah mengundang untuk berdiskusi, dan prosesnya telah selesai,” tegasnya.

Sementara itu, Fadhil mengaku cemas dan tertekan saat didatangi pihak kejaksaan tersebut. Sebab, saat penjemputan tidak ada surat pemanggilan dan melibatkan keluarga.

“Tidak ada surat yang ditunjukan saat penjemputan, mereka memaksa untuk datang ke kantor untuk silaturahmi dan wawancara. Saya tentu tidak mau, karena tidak ada alasan harus ikut,” kata dia.

Melihat orang tua, lurah, RT hingga pihak Kejati Sumbar memasuki mobil, Fadhil terpaksa harus masuk lantaran takut hal lain yang terjadi kepada keluarganya jika terus menolak.

Selama perjalanan ke Kejati Sumbar, Fadhil mengatakan tidak ada percakapan mengenai penjemputan selama di dalam mobil.

“Dari rumah, mobil melewati Pasar Baru-Durian Tarung, Alai-Kejati Sumbar. Selama di dalam mobil tidak ada bicara, namun mereka mencairkan suasana dengan membahas sepakbola dengan ayah saya,” inbuhnya. (WAN) 

Baca Juga

Cerita Mahasiswa UIN Imam Bonjol yang Dijemput Kejaksaan: Tanpa Surat, Cemas dan Tertekan 
Cerita Mahasiswa UIN Imam Bonjol yang Dijemput Kejaksaan: Tanpa Surat, Cemas dan Tertekan 
Foto Mahasiswa UIN Imam Bonjol yang Diduga Dijemput Paksa di Rumah, Dibawa ke Ruangan Kajati Sumbar
Foto Mahasiswa UIN Imam Bonjol yang Diduga Dijemput Paksa di Rumah, Dibawa ke Ruangan Kajati Sumbar
Foto:Semmi Sumbar
Fadhil Ramadhan Mahasiswa Diduga Dijemput Paksa Kejati Sumbar Dipulangkan
Mahasiswa UIN Imam Bonjol yang Dijemput di Rumah usai Demo Dibawa ke Kejati Sumbar
Mahasiswa UIN Imam Bonjol yang Dijemput di Rumah usai Demo Dibawa ke Kejati Sumbar
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.
Mahasiswa UIN Imam Bonjol Dijemput Kejaksaan di Rumah usai Demo, Kini Tak Bisa Dihubungi
Aksi demo mahasiswa di Kejari Padang, Jumat (10/7/2026). (Dok. Langgam.id/ Fajar)
Demo Mahasiswa di Kejari Padang Desak Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Reformasi Kejaksaan!