Langgam.id – Sejak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak sejak tanggal 22 Januari 2026, Anggota DPRD Sumbar, Benni Saswin Nasrun (BSN) akhirnya ditangkap tim kejaksaan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
BSN masuk DPO kasus dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen di Bank BNI, dikabarkan telah berhasil diamankan oleh pihak kejaksaan.
Informasi yang diterima Langgam.id, BSN langsung diberangkatkan ke Sumbar. Namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengatakan informasi resmi terkait perkara tersebut akan disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sumbar.
“Siap, nanti di Kejati. Sekira jam 18.00 WIB,” katanya kepada awak media, Kamis (18/6/2026).
Ia juga meminta awak media menunggu keterangan resmi dari pimpinan Kejati Sumbar.
“Nanti ya, rilis nanti pimpinan. Nanti ke Kejati saja. Dia masih di perjalanan,” singkatnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan BSN sebagai DPO dalam perkara dugaan korupsi manipulasi jaminan KMK dan bank garansi yang melibatkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan PT Benal Ichsan Persada.
Status DPO ditetapkan setelah BSN tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali berturut-turut.
Yang bersangkutan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Karena itu, sejak 22 Januari 2026, status DPO sudah kami tetapkan dan syaratnya telah terpenuhi.
Penetapan DPO tersebut disampaikan di tengah berlangsungnya sidang praperadilan yang diajukan BSN di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. (HER)





