Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), membeberkan alasan penyidik baru menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang.
Tersangka yakni berinisial DE, Bendahara UIN Imam Bonjol pada tahun 2020. Ia terindikasi menerima uang gratifikasi sebesar Rp976 juta.
Baca juga: Kejati Sumbar Ralat Sosok Tersangka Korupsi di UIN IB Padang: Bukan Kontraktor, Tapi Pejabat Kampus
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, menjelaskan untuk pihak yang diduga memberikan gratifikasi berasal dari perusahaan pelaksana proyek, yakni PT PP (Persero).
“Pihak yang diduga dari pihak perusahaan pelaksana proyek. Namun yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Budi, Rabu (17/6/2026).
Ia mengungkapkan saat proyek berjalan, terduga yang memberikan gratifikasi menjabat sebagai project manager.
“Jabatannya di perusahaan saat itu sebagai project manager. Karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, sehingga tersangkanya masih satu orang,” ujarnya.
Meski telah menetapkan satu tersangka, Kejati Sumbar belum menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara. Penyidik masih menunggu data dan fakta tambahan dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (WAN)





