Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang medirikan sejumlah Pos Pelayanan dan Pengawasan di beberapa liokasi di daerah itu, sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang Alfiadi menyebutkan, pos itu didirikan sebagai upaya untuk mencegah adanya pelanggaran Perda. “Pos Pelayanan dan pengawasan ini merupakan salah satu bentuk pencegahan pelanggaran perda atau perkada, seperti pak ogah, anjal, pengemis, gelandangan, anak punk, serta pelanggaran perda lainnya,” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Sabtu (25/1/2020).
Menurutnya, untuk jumlah pos yang akan didirikan belum bisa dipastikan, karena berkemungkinan pos tersebut akan terus bertambah.
“Untuk berapa banyaknya belum bisa kita pastikan, yang jelas di setiap tempat yang kita anggap rawan terhadap pelanggaran perda, akan kita dirikan posko serta akan kita tugaskan anggota di sana,” jelasnya.
Alfiadi berharap dan mengimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar lebih taat terhadap aturan yang berlaku, demi terciptanya Kota Padang yang tertib, aman dan nyaman.
"Kita imbau kepada masyarakat kota Padang, mari taati peraturan yang berlaku, jangan langgar peraturan yang ada, agar Kota Padang kita ini menjadi kota yang tertata dan layak dikunjungi oleh wisatawan lokal maupun wisatawan Asing," katanya. (*/ZE)