Langgam.id— Aparat Satreskrim Polresta Padang menangkap dua pria berinisial D dan T yang diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone di sebuah rumah warga di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kedua pelaku ditangkap Tim Klewang pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang,” kata Yasin, Sabtu (6/6/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Ganting, Kecamatan Padang Timur. Korban, Hendra Kusnadi (44), saat itu tengah tertidur bersama keluarganya ketika pelaku menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela ruang tamu yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil satu unit telepon genggam merek Realme yang berada di dalam rumah.
“Pelaku masuk melalui jendela yang tidak terkunci, kemudian mengambil handphone milik korban dan melarikan diri,” ujar Yasin.
Korban baru mengetahui handphone miliknya hilang setelah terbangun pada pagi hari. Setelah memastikan barang tersebut tidak ditemukan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri keberadaan pelaku.
Menurut Yasin, upaya penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil kami amankan,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu unit handphone Realme milik korban yang belum sempat dijual atau dipindahtangankan.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan kedua pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci, terutama saat malam hari atau ketika penghuni sedang beristirahat. (HER)





