Langgam.id – Polisi menetapkan RD (29), sebagai tersangka usai tega menganiaya anak kandungnya yang masih berumur dua tahun. Kekerasan fisik dialami bayi malang ini telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
Peristiwa itu terjadi di kediaman tersangka di Jalan Kunci, Kelurahan Korong Gadang, Kacamatan Keranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Korban diduga mendapatkan kekerasan berupa sundutan rokok, gigitan hingga siraman air panas.
Dari foto yang diterima Langgam.id, usai ditetapkan tersangka, RD langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Dengan memakai baju berwarna biru, ia tampak digiring petugas.
Kepolisian menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak, undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta tindak pidana penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara lima tahun.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin mengatakan, kekerasan yang dilakukan tersangka diduga dipicu akibat faktor ekonomi dan pengaruh alkohol.
“Motif pelaku karena ekonomi dan alkohol,” kata Yasin kepada Langgam.id, Minggu (17/5/2026).
Dalam penyidikan, kepolisian juga meminta keterangan dari tetangga. Kasus ini awalnya terungkap setelah tetangga mengambil paksa si bayi dari rumah tersangka pada Senin (4/5/2026).
Tetangga itu selanjutnya membawa korban ke Polresta Padang. Yasin bilang, dari pemeriksaan sementara, kekerasan yang dialami korban sudah berlangsung selama satu bulan.
“Anak yang menjadi korban ini sudah mengalami kekerasan fisik kurang lebih satu bulan,” ujarnya. (WAN)






