Langgam.id – Polisi terus mendalami kasus kekerasan yang dialami seorang bayi berumur dua tahun di Jalan Kunci, Kelurahan Korong Gadang, Kacamatan Keranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Korban diketahui dianiaya oleh ayah kandungnya.
Pelaku berinisial RD (29), kini telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polresta Padang. Dari keterangan sementara, pelaku menganiaya anaknya mulai dari melakukan tindakan sundutan rokok, gigitan hingga siraman air panas.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, kekerasan yang dilakukan pelaku diduga dipicu akibat faktor ekonomi dan pengaruh alkohol.
“Motif pelaku karena ekonomi dan alkohol,” kata Yasin kepada Langgam.id, Minggu (17/5/2026).
Selain menangkap pelaku, kepolisian juga meminta keterangan dari tetangga. Kasus ini awalnya terungkap setelah tetangga mengambil paksa si bayi dari rumah pelaku pada Senin (4/5/2026).
Tetangga itu selanjutnya membawa korban ke Polresta Padang. Yasin bilang, dari pemeriksaan sementara, kekerasan yang dialami korban sudah berlangsung selama satu bulan.
“Anak yang menjadi korban ini sudah mengalami kekerasan fisik kurang lebih satu bulan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kata Yadin, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta tindak pidana penganiayaan.
“Pelaku terancam hukuman penjara lima tahun,” ucapnya. (WAN)






