Langgam.id – Polresta Padang menangkap RD (29), seorang ayah yang tega menganiaya anak kandungnya berumur dua tahun. Pelaku diketahui telah melakukan kekerasan fisik selama satu bulan.
“Anak yang menjadi korban ini sudah mengalami kekerasan fisik kurang lebih satu bulan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin kepada Langgam.id, Minggu (17/5/2026).
Dari kekerasan fisik yang dialami korban tersebut, sekujur tubuhnya penuh luka. Dalam unggahan video di instagram Perwira Samapta I Polresta Padang, Ipda Ghifari Iman Sanika, terlihat bayi malang ini sangat memprihatinkan.
Tampak luka lebam dan kemerahan di area mata, luka bekas gigitan di sejumlah bagian tubuhnya. Bahkan, kaki kanannya memerah diduga akibat siraman air panas, serta memar pada bagian alat vital.
Yasin menyebutkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, luka kekerasan fisik yang dialami korban di antaranya disebabkan dari sundutan rokok, gigitan hingga air panas.
“Dari keterangan (pelaku) disampaikan dalam pemeriksaan, benar seperti itu,” kata dia.
Ia menambahkan, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Untuk pelaku sudah diamankan di Polresta Padang.
“Pelaku sudah kami amankan. Posisi korban saat ini sedang dirawat,” ucap Yasin.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini terungkap setelah tetangga mengambil paksa si bayi dari rumahnya pada Senin (4/5/2026). Tetangga itu kemudian membawanya ke Polresta Padang untuk dilaporkan.
Hal ini dibenarkan Perwira Samapta I Polresta Padang, Ipda Ghifari Iman Sanika. Kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polresta Padang, terduga pelaku juga sudah diamankan.
“Bayi ini awalnya menangis terus di rumahnya. Tetangga yang curiga mendatangi, lalu membawa paksa bayi ini dan mengantarkanya ke Polresta Padang,” tambah Ghifari. (WAN)






