Langgam.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 kepada para wali nagari, Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi dan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya.
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani secara simbolis menyerahkan SPPT PBB-P2 dan DHKP kepada Nagari Koto Nan IV Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto. Nagari tersebut dipilih karena berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen pada tahun sebelumnya.
Annisa mengatakan, penyerahan SPPT dan DHKP merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi serta efektivitas pengelolaan PBB-P2. Ia menegaskan, pajak daerah menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan publik lainnya,” ujar Annisa.
Ia juga mengapresiasi Badan Keuangan Daerah Dharmasraya yang telah menuntaskan pencetakan SPPT PBB untuk seluruh wilayah sehingga distribusi kepada wajib pajak dapat segera dilakukan.
Apresiasi turut disampaikan kepada Wali Nagari Koto Nan IV Dibawuah, Mukhlis Dt Rajo Sampono, atas capaian pelunasan PBB sebesar 100 persen. Menurut Annisa, capaian tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah nagari dan masyarakat.
Terkait kinerja penerimaan, Annisa menjelaskan, target PBB pada 2025 dalam APBD sebesar Rp3,2 miliar dengan realisasi melampaui target, yakni lebih dari Rp3,3 miliar. Saat itu, jumlah SPPT tercetak mencapai 87.824 lembar dengan total nilai lebih dari Rp5,3 miliar.
Untuk 2026, target PBB ditetapkan sebesar Rp3,55 miliar. Jumlah SPPT yang tercetak sebanyak 86.694 lembar dengan nilai lebih dari Rp5,2 miliar. Pemerintah daerah menargetkan pemutakhiran data secara bertahap agar target penerimaan semakin mendekati potensi riil yang tercantum dalam SPPT.
Selain itu, pemerintah daerah menyiapkan insentif bagi petugas pemungut sebesar 5 persen dari realisasi penerimaan. Insentif tersebut dibagi dengan porsi 20 persen untuk camat, 10 persen penanggung jawab PBB kecamatan, 30 persen wali nagari, dan 40 persen kolektor jorong.
Annisa meminta para camat, wali nagari, dan kolektor segera mendistribusikan SPPT kepada wajib pajak. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Adapun batas waktu pembayaran PBB-P2 ditetapkan hingga 30 September 2026. Keterlambatan pembayaran setelah tenggat tersebut akan dikenai denda sebesar 1 persen per bulan.
Bupati juga meminta DHKP dimanfaatkan untuk memastikan akurasi data wajib pajak. Perubahan data, seperti perpindahan domisili atau perubahan objek pajak, diminta segera ditindaklanjuti melalui mekanisme balik nama atau mutasi.
“Dengan sinergi seluruh pihak, kami optimistis target PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai,” kata Annisa.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Dharmasraya, serta perwakilan instansi vertikal dan perbankan, termasuk para camat, wali nagari, dan kolektor PBB se-Kabupaten Dharmasraya.






