Langgam.id — Potensi penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) di Kabupaten Dharmasraya diperkirakan mencapai Rp9,3 miliar per tahun. Potensi tersebut menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tengah dioptimalkan oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Estimasi potensi tersebut terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Pemungutan Pajak Air Permukaan dan Pajak Air Tanah yang digelar di Pulau Punjung, Senin (2/3/2026), dengan melibatkan sejumlah perusahaan perkebunan besar sebagai wajib pajak.
Mewakili Gubernur Sumatera Barat, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Media Iswandi mengatakan bahwa angka Rp9,3 miliar tersebut masih merupakan perhitungan awal yang diperoleh dari satu titik intake utama dan belum melalui verifikasi menyeluruh di lapangan.
“Estimasi awal potensi pajak air permukaan di Dharmasraya diperkirakan mencapai sekitar Rp9,3 miliar per tahun. Namun angka tersebut masih berdasarkan prediksi awal dan akan diverifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Media, program penghitungan potensi pajak air permukaan sebenarnya telah dimulai sejak 2022. Pada tahap awal, penghitungan difokuskan pada objek produksi seperti pabrik atau fasilitas pengolahan milik perusahaan.
Namun pada 2026, cakupan penghitungan diperluas hingga sektor perkebunan non-rakyat yang memanfaatkan air permukaan dalam kegiatan operasionalnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh potensi penerimaan daerah dapat terdata dan dimanfaatkan secara optimal.
Sementara itu, Bupati Dharmasraya menegaskan bahwa regulasi mengenai Pajak Air Permukaan telah lama berlaku. Karena itu, pemerintah daerah kini berupaya memperkuat implementasinya melalui sosialisasi dan verifikasi lapangan.
“Hari ini kita mengingatkan kembali agar seluruh pihak memahami kewajiban dan mekanismenya. Ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi langkah konkret agar potensi pendapatan daerah yang selama ini belum optimal benar-benar terealisasi,” katanya.
Bupati menjelaskan, angka potensi yang ada saat ini belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil karena masih terdapat sejumlah faktor yang harus dihitung secara teknis, mulai dari jumlah titik pengambilan air, dampak lingkungan, hingga pengaruhnya terhadap masyarakat sekitar.
Untuk itu, tim teknis dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan perhitungan dilakukan secara akurat, transparan, dan berkeadilan.
Pemerintah berharap optimalisasi Pajak Air Permukaan dapat menjadi sumber pendapatan baru yang signifikan bagi daerah sehingga mampu memperkuat kapasitas fiskal pemerintah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.





