Langgam.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak air tanah kepada sejumlah perusahaan perkebunan besar yang beroperasi di wilayah setempat. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan sumber daya air.
Sosialisasi yang berlangsung di Pulau Punjung, Senin (2/3/2026), dihadiri Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni, Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri, Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, unsur Forkopimda, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya Marten Yunus, serta perwakilan sejumlah perusahaan perkebunan yang menjadi wajib pajak.
Perusahaan yang hadir di antaranya PT TKA, Incasi Raya Group, PT DL, PT DSL, dan KUD Sinamar. Pemerintah memberikan penjelasan terkait ketentuan, mekanisme, serta kewajiban pembayaran Pajak Air Permukaan sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam sambutannya, Bupati Dharmasraya menegaskan bahwa aturan mengenai Pajak Air Permukaan sebenarnya telah lama diberlakukan. Namun, implementasinya masih perlu diperkuat agar seluruh potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan.
“Hari ini kita mengingatkan kembali agar seluruh pihak memahami kewajiban dan mekanismenya. Ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi langkah konkret agar potensi pendapatan daerah yang selama ini belum optimal benar-benar terealisasi,” ujar Bupati.
Menurutnya, sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari persiapan pemerintah untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap objek pajak yang memanfaatkan air permukaan. Verifikasi diperlukan untuk memastikan data yang digunakan dalam penghitungan pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sebagai tindak lanjut, tim teknis dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan dan penghitungan potensi secara menyeluruh.
Mewakili Gubernur Sumatera Barat, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Media Iswandi menjelaskan bahwa penghitungan potensi pajak air permukaan telah dilakukan sejak 2022. Pada tahun ini, cakupan penghitungan diperluas hingga sektor perkebunan non-rakyat yang memanfaatkan air permukaan dalam kegiatan usahanya.
“Tahun ini fokus diperluas ke sektor perkebunan non-rakyat, karena dalam regulasi sudah ditegaskan bahwa objek non-rakyat termasuk dalam basis pengenaan,” katanya.
Berdasarkan estimasi awal, potensi penerimaan Pajak Air Permukaan di Kabupaten Dharmasraya diperkirakan mencapai sekitar Rp9,3 miliar per tahun. Namun angka tersebut masih akan diverifikasi melalui pengecekan lapangan untuk mendapatkan data yang lebih akurat.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Dharmasraya berharap seluruh perusahaan dapat memahami kewajibannya sebagai wajib pajak sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan PAD untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.






