Langgam.id – Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat (Sumbar), menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Ari Asman, terdakwa kasus peredaran 47 kilogram narkotika jenis sabu, Kamis (30/4/2026).
Vonis tersebut lebih ringan karena Jaksa Penutupan Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Nasri.
Majelis hakim berpendapat, terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang meringankan terdakwa adalah karena belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
JPU Ronni cs mengaku pikir-pikir untuk melakukan banding terkait putusan tersebut. Begitu juga dengan Penasihat Hukum terdakwa, Riyan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Raden Hairul Syukri menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan hukuman yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Sebagai penuntut umum, kami akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan,” katanya usai sidang diwawancari wartawan.
Jaksa menguraikan barang bukti yang disita sebanyak 38 paket besar sabu dengan total berat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket besar lainnya seberat 0,90 kilogram.
Selain itu, turut disita lima tas ransel, satu unit timbangan digital, satu paket plastik bening, satu unit telepon seluler, serta pakaian milik terdakwa yang diminta untuk dimusnahkan.
Sedangkan uang tunai sebesar Rp7 juta dan satu unit sepeda motor diminta untuk dirampas untuk negara.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap Polda Sumbar di kawasan Jalan S Parman, Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada 28 Agustus 2025 lalu.
Dalam konferensi pers ketika itu, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan, puluhan kilogram sabu ini merupakan asal Malaysia yang dibungkus dengan kemasan teh China.
Terdakwa beraksi dengan melakukan komunikasi via telepon dengan jaringan, tapi tidak saling kenal. (ICA)






