Langgam.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Tangah menangkap seorang pria yang mengaku sebagai anggota Polri dan diduga telah melakukan tindakan penipuan. Tak tanggung-tanggung, pelaku bernama Wendri Harefa (39) itu, juga mengaku berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
Polisi gadungan ini diamankan di rumah kontrakannya di Perumahan Lubuk Intan Blok N 6, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 04.30 WIB. Penangkapan pelaku ini berawal dari adanya laporan seorang korban atas nama Ema Suryani (51).
Kapolsek Koto Tangah, Kompol Rico Fernanda, mengatakan pertemuan antara korban dan pelaku terjadi pada bulan September 2019. Pertemuan itu terjadi di toko grosir korbanda di kawasan Lubuk Buaya.
"Kemudian pelaku mengaku sebagai seorang polisi berpangkat jenderal yang berdinas di Mabes Polri. Pelaku lalu memberikan nomor handphone kepada korban," ujar Rico, Rabu (22/1/2020).
Ia mengungkapkan, beberapa hari kemudian pelaku datang kembali ke toko grosir milik korban. Setelah itu pelaku melihat anak laki-laki korban dan menawarkan untuk bisa masuk Polri. jenderal gadungan
"Pelaku menawarkan kepada korban bahwa pelaku bisa menjamin dan memasukan anak korban menjadi seorang polisi (Akpol). Korban disuruh untuk menyiapkan surat-surat untuk kelengkapan menjadi seorang polisi," katanya.
Dengan berbagai bujuk rayuannya, pelaku kemudian juga meminta uang Rp300 juta kepada korban sebagai biaya menjadi seorang Polisi. Tergiur, korban memberikan uang secara bertahap kepada pelaku.
Pelaku membayar bertahap sebanyak lima kali dengan rincian pembayaran pertama Rp6,5 juta, selanjutnya Rp50 juta serta Rp100 juta. Pembayaran keempat dan kelima, korban mengeluarkan biaya Rp50 juta dan Rp100 juta.
"Pelaku kemudian juga meminta uang lagi pada bulan Desember 2019 sebanyak Rp100 juta. Namun korban menyampaikan bahwa uang miliknya dipinjam oleh seseorang," jelasnya.
Kemudian, korban yang merasa tertipu bersama anak beserta suaminya dan beberapa orang mendatangi pelaku di rumah kontrakannya. Pelaku ternyata berbelit-belit dan korban menghubungi pihak kepolisian.
"Saat kami sampai di rumah kontrakannya, pelaku mengaku kepada kami merupakan anggota kepolisian. Setelah dicek ternyata jenderal gadungan, dengan pangkat Jenderal. Selanjutnya kami bawa ke Mapolsek," kata Rico.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dua unit mobil merek Pajero Sport BA 1 AW dan Grand Vitara BA 2 A. Serta satu satu unit sepeda Honda CBR tanpa pelat nomor dan satu unit handphone serta uang tunai Rp3 juta. (Irwanda/HM)