Kompak Pakai Sabu, Kakak-Adik Diinapkan di Polres Payakumbuh

ilustrasi narapidana

Ilustrasi - Penjara (Foto: Pixabay)

Langgam.id - Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (17/1/2020) malam. Keduanya dua kakak beradik.

“Penangkapan kedua pelaku didahului ditangkapnya pelaku berinisial YO (22)," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan dalam keterangan tertulis bersama Paur humas IPDA Aiga Putra.

Pelaku ditangkap di Jorong Pakan Sinayan Nagari Bukik Sikumpa Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota yang merupakan wilayah hukum Polres Payakumbuh. Petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu.

"Kemudian atas nyanyian pelaku YO (22), lalu ditangkap pelaku RSM (26) yang merupakan kakak pelaku YO," kata Paur Humas, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (28/1/2020).

Petugas kemudian menggeledah kamar pelaku dan menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dan satu alat hisap sabu/bong yang disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat.

Kedua pelaku yang merupakan kaka beradik ini, ditahan dikantor Polres Payakumbuh untuk diperiksaa intensif.

“Kami tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahguna narkoba, karena dapat merusak generasi muda”, ujar Paur Humas.

(*/SS)

Baca Juga

Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan pemberantasan narkoba berinisial D (24).
Polres Pesisir Selatan Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga