Langgam.id – Pemko Padang Panjang membebaskan biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Panjang Nomor 27 Tahun 2024. Hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap program nasional percepatan pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan Pemerintah Pusat.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas PUPR Padang Panjang, Wita Desi Susanti mengungkapkan bahwa dengan pembebasan retribusi ini, masyarakat berpenghasilan rendah bisa lebih mudah memperoleh rumah layak huni tanpa terbebani biaya izin mendirikan atau memperbaiki bangunan.
Wita menjelaskan bahwa Perwako tersebut mengatur pembebasan retribusi yang diberikan satu kali untuk setiap pengajuan PBG. Baik melalui penetapan langsung dari wali kota maupun atas permohonan warga.
“Adapun kategori masyarakat berpenghasilan rendah ditentukan berdasarkan total penghasilan bersih individu atau gabungan suami istri, sesuai ketentuan dari Kementerian PUPR,” terangnya.
Ia mengharapkan dengan adanya kebijakan ini dapat menjadi stimulus fiskal yang mendorong pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat kecil serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan warga Padang Panjang. (*/y)






