Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang mulai memberlakukan sistem lalu lintas dua arah di Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (22/7/2026) hari ini.
Kebijakan tersebut diterapkan setelah dilakukan evaluasi bersama instansi terkait dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas, aspek keselamatan, serta masukan dari masyarakat.
Sebelumnya, ruas Jalan Jenderal Sudirman menerapkan sistem satu arah (one way) sebagai upaya mengurai kepadatan arus kendaraan, meningkatkan kelancaran mobilitas, sekaligus mendukung keselamatan pengguna jalan.
Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, mengatakan perubahan kembali menjadi dua arah merupakan hasil evaluasi terhadap penerapan rekayasa lalu lintas yang telah dilakukan selama beberapa waktu terakhir.
“Kami berharap penyesuaian ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam beraktivitas serta menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” ujarnya.
Seiring pemberlakuan sistem dua arah di Jalan Jenderal Sudirman, pemerintah juga melakukan penyesuaian rekayasa lalu lintas di Jalan Imam Bonjol dan Jalan M. Syafei guna menjaga kelancaran serta keterpaduan arus kendaraan.
Menjelang penerapan kebijakan tersebut, perangkat daerah bersama instansi terkait telah melakukan penyesuaian rambu-rambu, marka jalan, serta perlengkapan lalu lintas lainnya. Sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan agar pengguna jalan memahami perubahan arus lalu lintas.
Hendri turut mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan masukan secara santun dan konstruktif selama proses evaluasi kebijakan rekayasa lalu lintas.
Pemko Padang Panjang mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, serta arahan petugas demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
Pemerintah berharap pemberlakuan kembali sistem dua arah di Jalan Jenderal Sudirman dapat memperlancar mobilitas masyarakat, sekaligus mendukung aktivitas perdagangan, pelayanan publik, pendidikan, dan pertumbuhan ekonomi di Kota Padang Panjang. (HER)






