Langgam.id - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, ditertibkan Satpol PP, Kamis (16/10/2025).
Para PKL tersebut berjualan di atas trotoar dan ada juga yang mendirikan bangunan di atas saluran drainase untuk tempat berdagang.
Kondisi itu tentunya dapat mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta menghambat fungsi drainase di kawasan tersebut.
Satpol PP kemudian membongkar bangunan yang berdiri di atas drainase tersebut dan membantu memindahkan barang dagangan milik PKL.
Sejumlah perlengkapan seperti kayu, terpal, gerobak diamankan sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
“Kami tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk berusaha, tetapi semua harus sesuai ketentuan. Penertiban ini adalah upaya untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan tertata,” bebernya.
Eka Putra menambahkan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kami mengimbau PKL agar mematuhi aturan dan tidak kembali mendirikan lapak di lokasi yang dilarang. Penertiban ini untuk kepentingan bersama agar Kota Padang tetap tertib, bersih, dan nyaman,” harap Eka Putra. (*/y)