Langgam.id - Petugas Satpol PP Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) pada Rabu (10/9/2025).
Penertiban tersebut dilakukan di kawasan Simpang Tinju, Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Nanggalo. Sejumlah barang milik PKL yang ditinggalkan di atas trotoar seperti gerobak, meja dan payung besi, diamankan petugas.
Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk proses lebih lanjut.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengharapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak menggunakan fasum seperti trotoar sebagai tempat penyimpanan barang dagangan.
"Kami imbau kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang, untuk tidak meninggalkan barang dagangannya di atas fasum, Hal ini dilakukan demi menjaga fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman," ujar Eka.
Ia pun mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga keindahan dan keteraturan Kota Padang. (*/y)