Langgam.id - Laporan kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai masuk tahap penyelidikan. Polda Sumbar diketahui telah meminta keterangan dari beberapa pihak.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum sebelumnya telah meminta keterangan kepada tiga orang dari pihak pelapor. Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan dari pihak terlapor.
"Dimintai keterangan empat sampai lima orang dari pihak terlapor," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani, Rabu (27/8/2025).
Teddy menyebut permintaan keterangan terhadap pihak terlapor dijadwalkan pada Senin 1 September 2025.
"Besok surat undangan kami layangkan kepada pihak terlapor. Laporan ini sudah masuk tahap penyelidikan," ungkapnya.
Kasus ini masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh pengurus KONI Sumbar yang sebelumnya dipimpin oleh Ronny Pahlawan.
Laporan tersebut diterima oleh Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, AKP Dedi Kurnia pada 30 Juli 2025 pukul 01.04 WIB dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.
Dalam laporan itu diterangkan, insiden penyegelan terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan cabang olahraga (cabor) mendatangi Kantor KONI Sumbar yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kota Padang.
Mereka meminta pegawai keluar dari kantor, lalu menyegel pintu menggunakan rantai dan menempelkan kertas bertuliskan "KONI SUMBAR DISEGEL".
Ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyegelan kantor KONI Sumbar tersebut. Mereka berinisial S, AD, ZI, Fh, Ji, AR, AA, Si dan RS.
Meski beberapa di antaranya diketahui sebagai pelaku olahraga dan akademisi, namun diketahui mereka tidak membawa mandat resmi dari cabor masing-masing.
Tindakan penyegelan ini dinilai pengurus KONI Sumbar telah melanggar hukum, terutama sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (y)