Langgam.id - Satpol PP bersama tim gabungan yang terdiri dari SK4 dan BKO Kecamatan melakukan penertiban di beberapa lokasi yang ada di Kota Padang pada Sabtu (23/8/2025).
Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan guna menyikapi laporan dari masyarakat terkait masih adanya pedagang yang berjualan di atas fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di wilayah Kota Padang.
"Berjualan di atas trotoar dan badan jalan dilarang sesuai aturan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," ujar Eka dalam keterangan tertulisnya.
Pada kegiatan kali ini, terang Eka, ada belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan. Yaitu berawal dari Jalan Air Tawar Barat terus ke Jalan Cendrawasih di Kecamatan Padang Utara hingga Jalan Jhoni Anwar di Kecamatan Nanggalo.
Sebelum dilakukan penertiban, kata Eka, pihak kecamatan dan kelurahan telah memberikan teguran secara lisan dan maupun tulisan kepada para pedagang tersebut, tapi tidak di indahkan.
"Bahkan ada pedagang yang meninggalkan lapaknya di sana, terpaksa kita ambil tindakan tegas dan humanis dengan mengamankan lapak-lapak meraka," bebernya.
Eka menyebutkan, belasan barang bukti tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
"Kita akan serahkan barang bukti tersebut ke PPNS Pol PP untuk diproses lebih lanjut, serta kita juga akan pangil pemilik lapak untuk menghadap ke PPNS Satpol PP," ucap Eka.
Ia mengimbau kepada para pedagang agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku serta berjualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan. (*/y)