Kurir Sabu 2 Kg Diringkus BNNP Sumbar di BIM, Koordinator Ditangkap di Aceh

Langgam.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan penyeludupan sabu seberat dua kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Satu orang pelaku berstatus sebagai kurir berinisial AS (26).

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, pelaku AS mau check in keberangkatan di BIM.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari pihaknya mendapat informasi intelijen akan ada pengiriman sabu dari Aceh menuju Lombok, NTB.

“Pada saat informasi diterima tim BNNP Sumbar, pelaku akan melanjutkan penerbangan dari BIM ke Bandara Soetta lalu dilanjutkan ke Lombok,” ujar Ricky dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Ricky menyebutkan lalu Tim Pemberantasan BNNP Sumbar langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Avsec Bandara. Pada 15 Juli, pelaku didapat berada di bandara dan mau chek in keberangkatan.

“Dalam pengungkapan kasus ini kami menyita empat paket sabu seberat dua kilogram. Berikut koper dan handphone,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, kata Ricky, pelaku AS mengaku disuruh oleh seseorang di Aceh berinisial I (22). Tim bergerak ke Aceh untuk melakukan penangkapan.

“I berhasil ditangkap. Pelaku I ini dia berstatus sebagai koordinator kurir dari pelaku AS tersebut,” ujar Ricky. (*/y)

Baca Juga

Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Kapolda Sumbar Ancam Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Tidak Ada Toleransi! 
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 184,71 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 184,71 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Asas Dominus LItis terdapat dalam Pasal 139 KUHAP “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap
Catatan Penting RJ Narkotika