Walhi Sumbar Sengketakan 4 OPD Pemda di Komisi Informasi

dkpp bukittinggi

Ilustrasi - Palu dan meja sidang. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatra Barat (Walhi Sumbar) mengajukan sengketa keterbukaan informasi publik untuk empat organisasi perangkat daerah (OPD) ke Komisi Informasi Provinsi Sumatra Barat, Rabu (8/1/2020).

Sengketa itu, menurut Walhi, karena buruknya pelayan atas informasi publik di empat OPD. Yakni, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM Sumbar), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) Kota Sawahlunto, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sijunjung dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan.

Sidang gugatan pertama dengan Pemohon WALHI Sumbar dan Termohon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sijunjung yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar.

Divisi Advokasi dan Penegakan Hukum, WALHI Sumbar, Zulpriadi mengungkapkan, gugatan ini dilayangkan atas buruknya pelayanan publik oleh empat OPD tersebut. WALHI Sumbar sudah memasukan surat permohonan informasi publik pada 14 Agustus 2019 ke ESDM Sumbar, PerkimLH Kota Sawahlunto, dan DLH Pessel.

"Setelah surat itu dilayangkan, informasi publik tidak kunjung diberikan oleh empat OPD tersebut," katanya kepada langgam.id, Rabu (7/1/2020).

Dia melanjutkan, oleh sebab itu pada tanggal 23 September 2019, WALHI Sumbar melayangkan keberatan keterbukaan informasi publik kepada Sekda Provinsi Sumatera Barat, Sekda Kabupaten Sijunjung, dan Sekda Kota Sawahlunto. Keberatan WALHI Sumbar juga tidak di respon oleh beberapa sekda tersebut.

Maka, pada tanggal 20 November 2019 WALHI Sumbar mendaftarkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik Provinsi Sumbar.

WALHI Sumbar meminta informasi publik berupa data Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman Modal Asing (PMA) yang berada di Sumatera Barat ke Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Dokumen AMDAL PT. RBBE ke PerkimLH Sijunjung, AMDAL CV. Tahiti Coal ke PerkimLH Sawahlunto, dan AMDAL PT. KSN dan PPA ke DLH Kabupaten Pesisir Selatan, dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk fungsi kontrol publik kepada perusahaan dan pemerintah akan aktivitas eksplorasi dan Operasi Produksi.

Keengganan 4 OPD tersebut memberikan informasi publik dan sikap 4 OPD dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. WALHI Sumbar meminta kepada semua badan publik yang ada di Sumatera Barat dan kabupaten kota untuk memperbaiki pelayanan dan penyediaan informasi publik supaya terwujud pemerintah yang baik, bersih dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Tiga nagari di Sumatra Barat (Sumbar) masuk 10 besar Anugerah Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa tahun 2024. Ketiga nagari
Raih Nilai Terbaik, 3 Nagari di Sumbar Masuk 10 Besar Anugerah KIP Desa 2024
Langgam.id -DPRD Sumbar mengesahkan Perda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam sidang paripurna, Selasa (19/7/2022).
Sah, Sumbar Resmi Miliki Perda Keterbukaan Informasi Publik
Dharmasraya Bertekad Raih Supremasi Keterbukaan Informasi Publik
Dharmasraya Bertekad Raih Supremasi Keterbukaan Informasi Publik
Dorong Keterlibatan Publik, DPRD Sumbar Bahas Ranperda Keterbukaan Informasi
Dorong Keterlibatan Publik, DPRD Sumbar Bahas Ranperda Keterbukaan Informasi
Rektor UNP Terima Penghargaan dari Komisi Informasi Sumbar
Rektor UNP Terima Penghargaan dari Komisi Informasi Sumbar
Semen Padang Kembali Juara I Anugerah Keterbukaan Informasi Kategori BUMN/BUMD
Semen Padang Kembali Juara I Anugerah Keterbukaan Informasi Kategori BUMN/BUMD